Kab OKU, Sigap88news.com || Reskrim Polres OkU Bersama Tim Resmob Singa Ogan Berhasil menangkap Jumadi (47) yang merupakan TO OPS Sikat II Musi 2023 dalam kasus Curanmor berapa tahun yang lalu.
Jumadi yang tercatat sebagai Warga Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan OKU, mengakhiri pelariannya setelah hampir tiga tahun menjadi buronan polisi, jumadi di tangkap Reskrim Polres OkU Bersama Tim Resmob Singa Ogan pada hari Rabu 23 Agustus 2023 pukul 21.00 di kafe PJ 2000 Kecamatan Semidang Aji.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.IK., MH melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH mengungkapkan, pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 09.00 Wib Tersangka Jumadi berjumpa dengan Tersangka Sain alias Pak Robet (DPO) di persawahan, lalu Tersangka Jumadi berkeluh kesah kepada Sain alias Pak Robet kalau dirinya sedang membutuhkan uang untuk membayar sewa traktor.
” Bukannya memberikan Solusi, Sains justru mengajak Jumadi mencuri dan itu disetujui langsung oleh Jumadi.”kata Kasi humas.
Selanjutnya sekira jam 24.00 WIB, Jumadi bersama Sains alias Pak Robert pergi ke desa Tanjungan dan sesampainya di desa Tanjungan mereka berdua berjumpa dengan tiga orang tersangka, yaitu, Tersangka Tanzili (sudah bebas menjalani Hukuman), Tersangka Ardi (DPO) dan Tersangka Ef (DPO).
” Lalu tersangka EF (DPO) langsung mengajak menuju ke TKP tempat rumah korbannya bernama Srigar (41).”sambung kasi humas
Sesampainya di TKP, terus kasi humas. Tersangka Ardi langsung turun dari sepeda motor dan mendekat ke rumah korban, kemudian mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan pahat kayu berukuran kecil, setelah berhasil membuka jendela rumah korban tersangka Ardi masuk ke dalam rumah korban lalu membuka pintu rumah korban dan keluar dengan membawa satu unit sepeda motor Honda CBR dan disusul oleh tersangka Sain alias Pak Robet masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat. Sedangkan tersangka EF mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dari dalam rumah korban.
Selanjutnya ketiga sepeda motor tersebut didorong menjauh dari rumah korban, setelah agak menjauh dari rumah korban barulah sepeda motor tersebut dihidupkan dan dibawa menuju ke arah Ulu Ogan tempat kediaman tersangka Tanzili, yang mana saat 3 unit sepeda motor korban tersebut di curi, kunci kontaknya masih terpasang.”terangnya.
Lanjut kasi humas, Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira jam 09.15, tersangka Tanzili menjualkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio j kepada Jhoni Rusdi yang berada di desa gunung 3 kecamatan Ulu Ogan seharga satu juta rupiah, yang mana tersangka Jumadi mendapatkan bagian sebesar 100.000,- yang diberikan langsung oleh Tersangka Tanzili.
Beberapa hari kemudian tersangka Jumadi mendapat kabar bahwa tersangka Tanzili berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, mendengar kabar tersebut tersangka Jumadi langsung pergi melarikan diri ke desa Metur dan menginap di perkebunan milik Fahmi selama kurang lebih 3 tahun dan baru kembali ke dusun Gunung Kuripan sekitar 6 bulan yang lalu.
Setelah mendapatkan dan mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim memerintahkan langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OkU bersama Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan.”ungkap Kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso.
Dalam kasus ini, Adapun barang bukti yang telah diamanatkan, yaitu. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Berikut kunci kontak. 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Berikut kunci kontak dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam Berikut kunci kontak.”pungkasnya. (*)