Pj Bupati OKU Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasikan Penerimaan dan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Hermanto
391 Views
4 Min Read

Sigap88news.com || Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tripartit tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Selasa (22/8/2023).

Kegiatan yang digelar Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor pusat DJP  ini merupakan sinergi antara DJP, DJPK dengan Pemerintah daerah  dalam optimalisasi penerimaan negara pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan PKS itu diikuti oleh 113 Pemerintah daerah yang dilaksanakan secara hybrid dimana 100 orang kepala daerah hadir secara luring dan 13 kepala daerah secara daring. Dengan dilaksanakan PKS ini maka total Pemda yang telah mengikuti Penandatangan PKS sebanyak 367  pemda dari total 552 Pemda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah sangatlah penting.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” tukas Suryo.

Menurutnya Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

“PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” ujarnya

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” tandasnya

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Kegiatan ini sejalan dengan KPK, KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini.

Terpisah PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah berharap dengan adanya kerjasama dengan DJP ini dapat mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dan dapat memberikan informasi dan data perpajakan. Dengan harapan dapat digunakan untuk menggali potensi perpajakan dan evaluasi penerimaan pajak di Bumi Sebimbing Sekundang.

“ Kita telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan DJP dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, kita berharap hal ini bisa mengoptimalisasikan potensi pajak di kabupaten OKU hal itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat OKU,” harapnya.

Selain itu Teddy berharap dengan PKS ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan memanfaatkan potensi pajak di OKU, yang nantinya hasil dan pajak nya bisa kembali ke OKU.

“ Kerjasama ini ada pemutakhiran data dan lainnya yang kita harapkan penerimaan pajak pusat dan daerah di Kabupaten OKU ini bisa optimal,” tandasnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *