Sigap88news.com | Bintan/Kepri – Desa Teluk Sasa Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan ditetapkan oleh Polres Bintan menjadi Kampung bersih Narkoba.
Sebelum ditetapkannya Desa Teluk Sasa Kecamatan Sri Kuala Lobam sebagai kampung bersih Narkoba, terlebih dahulu dilakukan beberapa kali survei terhadap desa tersebut karena di desa tersebut sebelumnya sudah pernah ditangkap pelaku Narkoba.
Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba desa tersebut sudah aman dan bersih dari peredaran Narkoba baik sebagai pemakai maupun sebagai lokasi transaksi Narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kasatres Narkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. bahwa terpilihnya desa Teluk Sasa Kecamatan Sri Kuala Lobam sebagai kampung bersih Narkoba karena semenjak dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba hingga saat ini desa Teluk Sasa tidak ada lagi peredaran Narkoba.
“Semenjak tahun 2019 setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba, hingga saat ini desa tersebut tidak ada lagi peredaran Narkoba baik sebagai penyalahgunaan Narkoba maupun sebagai bandar atau pengedar,”
Setelah penetapan desa Teluk Sasa sebagai kampung bersih Narkoba Kepala Desa Teluk Sasa Suhairri merasa senang dan memberitahukan kepada warga dan ketua RT dan RW desa Teluk Sasa dan disambut baik oleh warga.
Suharri menyampaikan “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Bintan yang menetapkan desa Teluk Sasa sebagai kampung bersih Narkoba, semoga dengan ditetapkannya kampung kami sebagai kampung bersih Narkoba tidak ada lagi peredaran Narkoba di kampung kami.”
“Kami dukung penuh kinerja Satuan Narkoba Polres Bintan dan menetapkan desa Teluk Sasa sebagai kampung bersih Narkoba dan kami siap membantu dan memfasilitasi segalanya untuk keharuman desa kami.” Ujar Suhairri.
Antusias warga teluk sasah dengan ditetapkannya sebagai kampung tangguh bersig Narkoba melakukan pembenahan diawali dengan gotong royong bersama untuk menyiapkan posko kampung tangguh bersih Narkoba.
Untuk posko kampung tangguh bersih narkoba ditetapkan di Rt/Rw 4 berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan masyarakat karena lokasi tersebut mudah untuk memantau jika ada warga yang bukan penduduk desa masuk ke desanya.
(Sozi YZ)