Baturaja, Sigap88news.com || Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan Press Release Ungkap Kasus BBM Ilegal yang berlangsung di Mako Polres OKU. Rabu (02/08/2023) sekira pukul. 16.15 Wib.
Kegiatan Press Release Ungkap Kasus BBM Ilegal yang di pimpin oleh Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam Polres OKU Akp Hendry Antonius, S.H., Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H., Kanit Pidsus Ipda Yendra Aprizal, S.H., Ka Spkt Polres OKU AKP Eddi Hernata.
Terungkapnya kasus tersebut bermula Pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 17.45 Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius, S.H., mendapatkan Informasi adanya aktivitas gudang penyimpanan BBM Ilegal (Tanpa Izin) dari masyarakat melalui Via WA yang bertempat di Kampung Talang Aman Kel. Batu Kuning Kab. OKU.
Atas Perintah Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam untuk melakukan Lidik dan Pulbaket terkait dengan kebenaran laporan Informasi dari masyarakat tersebut dan benar ditemukan di lokasi yang dilaporkan Masyarakat bahwa lokasi tersebut adanya aktivitas gudang penyimpanan BBM Ilegal (Tanpa Izin).
Selanjutnya Kasat Intelkam berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Oku dari Unit Pidana Khusus (PIDSUS) untuk bersama-sama menuju ke Lokasi, sesampainya di lokasi petugas menemukan gudang dan beberapa barang bukti yang di duga BBM Ilegal (tanpa izin).
Adapun nama pemilik gudang, pembeli dan barang bukti yang telah diamankan di TKP yaitu TO (37) Alamat Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dan AY (28) Alamat Lubay Kab. Muara Enim.
Setelah melakukan penggerebekan, petugas kemudian melaporkan kepada Pimpinan yaitu Kapolres OKU terkait dengan kebenaran Informasi masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal (tanpa izin), sekira pukul 21.00 Wib Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhapis, S.H., bersama Kasat Intelkam, Kasi Propam, Kanit Pidsus, Piket Pawas, Piket Provos dan Piket SPKT datang ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di TKP berikut pemilik telah diamankan di Polres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses seusai dengan Undang-undang yang berlaku.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil APV warna cream nopol BG 2912 NM, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver nopol BG 9825 DI, 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam nopol BG 8914 FQ, 40 (empat puluh) derijen 33 liter berisi minyak di dalam mobil APV cream, 40 (empat puluh) derijen 33 liter berisi minyak di dalam mobil Grandmax silver, 9 (sembilan) buah tandon air kosong, kapasitas 1000 liter, 1 (satu) buah tandon air berisi minyak dengan kapasitas 1000 liter, 4 (empat) buah drum, 1 (satu) unit senapan angin, 6 (enam) Botol Aqua Netto 1,5 Liter, 2 (dua) botol aqua Netto 600 Ml, 4 (empat) botol kaleng berisi campuran minyak, 1 (satu) botol Preston, 4 (empat) drum plastik hijau kosong dan 1 (satu) buah jet pump dan selang. (*)