Bojonegoro, – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan teknis, Kamis (27/7/2023). Penyerahan secara simbolis SK PPPK digelar di alun-alun Bojonegoro.
Mengawali sambutannya, Bupati Anna Mu’awanah menuturkan bahwa formasi PPPK Tahun 2022, Kabupaten Bojonegoro masuk kategori terbesar skala nasional. Dari 3.942 formasi, peserta lulus sebanyak 2.182. “Bagi yang belum lulus formasi tahun 2022, ada kabar yang sangat menggembirakan dan perlu kita bersyukur. Untuk di Bojonegoro tahun 2023 kami sudah mengusulkan empat ribuan formasi. Untuk formasi guru sebanyak 1.875 sudah disetujui Kementerian PAN dan RB. Hal ini terkait juga dengan 13 SDN yang di-merger,” tutur Bupati Anna.
Bupati Bojonegoro berpesan kepada semua PPPK agar menjaga integritas dan tidak melanggar kode etik ASN. Bupati menekankan khususnya kepada para tenaga fungsional guru pentingnya bekerja dengan kesungguhan hati, terutama dalam mengajar siswa-siswi di Kabupaten Bojonegoro.
Kualitas pendidikan merupakan prioritas utama, dan hal ini dapat dicapai dengan berkompetisi secara sehat dalam meningkatkan profesionalisme. Maka salah satu upaya dalam menjaga kualitas pendidikan, beberapa waktu lalu telah dilakukan merger terhadap 13 SDN yang ada di Bojonegoro. Kebijakan Pemkab Bojonegoro adalah untuk sinergi dengan kebijakan kecukupan rasio guru dan juga kebijakan dalam peningkatan kualitas pendidikan.
“Hal yang paling sederhana bahwa dalam kompetisi itu bukan orang yang sedikit. Tapi kompetisi itu orang yang banyak. Sehingga kita mengukur dimana letak kemampuan kita bisa memenangkan kompetisi tersebut,” tandas Bu Anna, panggilan akrabnya.
Bupati juga mendorong para pendidik untuk memiliki empati sosial dan membangun Sumber Daya Manusia yang berakhlaqul karimah. “Siswa-siswi kita bagaikan kertas putih, tolong jangan dicoreti hal-hal yang kurang baik. Agar mereka dapat tumbuh kembang dengan sehat, menjadi pribadi-pribadi yang santun dan beretika,” tegas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan proses pengangkatan PPPK ini telah melalui proses persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur sejak dua bulan lalu. Dengan adanya SK pengangkatan ini, para pegawai resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam SK tersebut kami berikan waktu 5 (lima) tahun agar memudahkan kami dalam penataan SDM tenaga pendidik untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Namun dalam kurun waktu lima tahun tersebut tetap dilakukan evaluasi di dalam pembinaan,” imbuhnya.
Sementara, Kepala BKPP Aan Syahbana menjelaskan bahwa Pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Pengangkatan PPPK di lingkup Pemkab Bojonegoro kali ini sebanyak 2.172 dengan rincian 2.169 orang jabatan fungsional guru, dan 3 orang jabatan fungsional teknis. Para pegawai penerima SK PPPK tersebut merupakan bagian dari seleksi tahun 2022 sebanyak 4.807 formasi. Yakni 3.942 formasi untuk jabatan fungsional guru, 854 formasi untuk jabatan fungsional kesehatan, dan 11 formasi untuk jabatan fungsional teknis,” terangnya. (Tris)