Baturaja, Sigap88news.com || Nekat Gadaikan motor pinjaman, Candra (32) Alamat Dusun I Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab. OKU akhirnya ditahan di Polsek Baturaja Timur. Jumat (21/07/2023) sekira jam 18.00 wib.
Candra diamankan oleh korbannya dibawa dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur berserta barang bukti uang sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) uang sisa dari mengadaikan sepeda motor milik Korbannya Kurdiansah (34) Alamat Jl. STM Badarudin Lr. Pelangi Rt. 020 Rw. 003 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.Ik., MH melalui Kasi humas AKP Budhi Santoso, SH membenarkannya telah mengamankan pelaku penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana atas nama Candra (32) Alamat Dusun I Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab. OKU.
Pelaku dijelaskan kasi humas, pada hari Rabu 19 Juli 2023 pukul 19.30 wib di Jl. Imam Bonjol Lr. Aldos Desa Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur Kab. OKU melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan terhadap korban dengan cara meminjam motor korban merk Honda Beat warna hitam No. Pol : BG 2855 FX untuk menemui temannya di Air gading.
Setelah meminjam motor korban, Kemudian sepeda motor milik korban langsung di bawa oleh pelaku ke Desa Sukamerindu Kab. Muara Enim untuk digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah).”ungkap kasi humas.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polsek Baturaja timur yaitu, 1 Lembar STNK merk Honda Beat warna hitam No. Pol : BG 2855 FX tahun 2012 Noka : MH1JF513XCK832733 Nosin : JF51E3829638 An. RUSTANI, 1 Lembar Surat Keterangan BPKB Dalam Anggunan dan 4 Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah). (*)