Oknum PPK Terancam Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Editor
827 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Dari Infomrasi yang didapat Bahwa oknum Aktivis yang Audiensi di Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang, yang berujung pemukulan kepala dr. Benny merupakan Kepala Puskesmas Robatal, Inisial M merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Robatal, terancam diberhentikan secara tidak terhormat.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah, membenarkan bahwa inisial M merupakan  PPK Robatal bahkan menduduki Sebagai Ketuanya.

“ Betul, inisial M merupakan Ketua PPK Robatal “ kata Ketua KPU Sampang Saat dikonfirmasi melalui Telepon Whatsapp. Minggu (19/07/2023).

Dirinya akan terus pantau perkembangan kasus tersebut, dia masih mengedepankan praduga tidak bersalah, jika sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) maka, inisial M akan diberhentikan secara tidak terhormat.

“ Kami akan terus memantau kasus yang menimpa inisial M ini, otomatis jika nantinya ada putusan pengadilan menjatuhkan vonis, maka sesuai regulasi aturan akan diberhentikan secara tidak terhormat “ terangnya.

Untuk sementara PPK Robatal akan dibiarkan kosong untuk satu orang, untuk jabatannya akan di Plt kan kepada rekan Anggota PPK Robatal lainnya, agar proses tahapan kerja PPK tidak terganggu.

“ Sementara jabatan Ketua di Plt kan, agar pekerjaan tahapan di PPK Robatal bisa terus berjalan sebagaimana mestinya, dan dia akan koordinasi kepada KPU Provinsi maupun KPU Pusat untuk langkah – langkah selanjutnya “ paparnya.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya yaitu inisial MJ dan FS menurut informasi yang didapat media ini merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Ketua KPU Sampang belum bisa membenarkan, dia mau melihat Data terlebih dahulu, berasalan, tidak hafal satu persatu anggota PPS se – Kabupaten Sampang.

“ Untuk temannya yang dua, kami tidak hafal, apa anggota PPS atau tidak, kami mau cek datanya terlebih dahulu, jika benar Anggota PPS sesuai aturan yang ada, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka sama akan diberhentikan secara tidak terhormat “ pungkasnya. (Red)

 

TAGGED: , , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *