Baturaja, Sigap88news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU menggelar sidang paripurna bersama Pj Bupati OKU beserta jajaran pemerintah Kab. OKU guna membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD OKU TA 2022. Bertempat di ruang Paripurna DPRD OKU. Senin (17/07/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddi Meilwansyah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Setwan DPRD OKU serta sejumlah Pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU.
Selaku pimpinan rapat, Ir H Marjito Bachri menyampaikan, sebagaimana kita maklumi dengan diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri sangatlah memungkinkan bagi masing-masing daerah untuk mempercepat pembangunan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat namun dibalik itu semua diperlukan kesiapan dari daerah yang juga perlu diikuti dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi itu sendiri yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.
“ Merupakan kewajiban dari kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan baik pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan roda pemerintahan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Saat ini Kabupaten OKU masih tetap mempertahankan dan mendapat dan kembali opini wajar tanpa pengecualian Ke- 8 dari Badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang lalu,” katanya membuka rapat.
Dijelaskannya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sekaligus berfungsi sebagai evaluasi dan jaminan ditaatinya Peraturan daerah tentang APBD yang telah ditetapkan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi perbaikan di masa mendatang.
“Kami mengharapkan kepada rekan-rekan anggota DPRD kabupaten OKU dan pihak eksekutif mari kita manfaatkan waktu yang sangat singkat ini secara maksimal,”ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati OKU dalam kesempatannya menyampaikan Nota Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun 2022 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD OKU.
Dalam Nota pertanggung jawaban tersebut. Terkoreksi pendapatan daerah sebesar Rp 1.594.471.988.639 sedangkan belanja dan transfer sebesar Rp 1.661.378.675.156 yang menandakan terjadinya Defesit sebesar Rp 66..906.986.517
“ Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 tidak semuanya dapat kita laksanakan sesuai dengan rencana semula hal ini dapat dilihat dari angka-angka laporan keuangan daerah yang telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat. Kiranya akan mendapat pembahasan dan persetujuan dewan yang terhormat untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah,” urai Pj Bupati OKU.
Sebagai penutup rapat Paripurna ditandai dengan penandatangan rencana keputusan DPRD OKU tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU. (*)