Kurir 36 Kilogram Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Editor
280 Views
3 Min Read

Jakarta, Sigap88news.com – RB (38), tersangka kurir sabu 36 kilogram ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dilansir dari MahardhikaNews, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan, tersangka RB ditangkap pada 1 Juli 2023, sekitar pukul 05.50 WIB, di Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT 005 RW 004, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

“Tersangka RB kurir sabu 36 kilogram dengan modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan Kopi Import merk dari Amerika dan 2 bungkus the China,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (17/07/2023).

Kata Karyoto, modus peredaran narkoba disamarkan dalam bungkus kopi yang diimport dari Amerika Serikat.

“Barang bukti ada 32 bungkus kopi hitam merk BlueBeard berisi sabu 34 kg dari Amerika Serikat, dan 2 bungkus Teh China Guan Qyiang berisi sabu 2 kg,” kata Karyoto.

Selain itu, Karyoto menyebut ada juga barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam nomor plat B 14 – – KVI berikut STNK.

Adapun kronologis kejadian disebutkan berawal pada bulan Juni 2023 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB alias Robi yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang/Depok.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk alamat saudara RB. Kemudian Tim melaksanakan Surveillance terhadap target.

Pada 1 Juli 2023, dini hari Tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT 005 RW 004 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam no plat B 14 – – KVI seorang diri.

Dalam pengamatan tersebut Tim melihat target RB seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang.

Sekitar pukul 05.50 WIB, atas dasar kecurigaan tersebut Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB.

Dalam penggeledahan mobil Honda Jazz yang dikendarai RB ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk BLUEBEARD (merk dari Amerika) berisi narkotika jenis sabu.

Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.

Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak total berat bruto 36,047 gram (36 kg).

Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *