Dikarenakan Mencuri Sepeda Motor, 2 Orang Pelaku Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polsek Sei Beduk

Hermanto
393 Views
3 Min Read

Sigap88news.com | Sei Beduk/Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku anak dibawah umur setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Sabtu (15/07/23).

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Pelapor memarkir kendaraan motornya di warung Pak RW 011 kampung air dengan keadaan terkunci stang kemudian pelapor pergi menghadiri pesta keluarga yang diadakan di kampung air, selanjutnya sekira pukul 04.00 wib pelapor mau pulang dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat sebelumnya yakni di depan warung pak RW 11 kampung air sudah hilang, adapun motor tersebut yaitu motor merk YAMAHA VEGA R NEW Dengan Nomor pol: BP 4816 HG warna hitam tahun pembuatan 2007 nomor rangka MH34D70027 J548406 nomor mesin: 4D7548430 nomor BPKB : J-01790617 an. SAIFUL BAHRI, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA,SH,MH mendapat informasi terpercaya keberadaan pelaku. Kemudian opsnal langsung bergerak dan mengamankan diduga pelaku MEC (17 Tahun) di tanjung uncang. Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya AFF (16 Tahun) maka kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Korban WSY (20 Tahun) merupakan warga Kampung Air Baloi Permai.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni MEC (17 Th) dan AFF (16 Th) yang merupakan warga Tanjung Uncang”.

Terhadap pelaku MEC (17 Th) dan AFF (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

(YZ)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *