Baturaja, Sigap88news.com || Polres OKU dipimpin Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S. IK di dampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprilia, Kasat Narkoba Iptu Fera Endeka, serta Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH mengelar Pres Release 8 tersangka bandar Narkoba di depan halaman Mapolres OKU. Senin (10/07/2023) Pagi.
Ke 8 tersangka tersebut, AS alias Cung cung, HY alias Yoyong (44) , AD alias Dukun (41) , LIN (54) , AGS (41), HP, DO (32) dan AG (21).
Dari 8 tersangka, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan 122,15 Gram Narkotika jenis sabu-sabu kemudian 190 butir ekstasi bentuk telapak kaki, Kemudian 171 paket narkoba jenis ganja dengan berat brutonya 106,48 gram yang dibungkus dalam 171 paket.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.Ik dalam gelar Pres Release mengungkapkan, 8 tersangka Narkoba ini sudah pernah di tangkap (residivis) melakukan kejahatan yang sama menjual narkoba dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Di kesempatan ini, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.Ik mengajak Masyarakat untuk bersama – sama memberantas peredaran Narkoba yang berada di wilayah Kabupaten OKU.
” Ayo kita perang, kita basmi semua badar – badar nya, kita tangkapin, kita hadapkan dia dengan hukum.” ucap Kapolres.
” Saya mengajak dan menghimbau, kami siap, masyarakat kami minta juga siap mendukung kami memberi informasi kepada kami. Kami akan melakukan penindakan terhadap para bandar-bandar yang ada.”Sambung Kapolres.
Dikatakan Kapolres, apa jadinya bangsa dan negara ini ke depan kalau generasi – generasinya rusak pemikirannya, rusak fisiknya oleh narkoba, oleh karena itu kita menggelorakan kembali kepada masyarakat. “Ayo kita sama-sama kita perang melawan narkoba.
Kapolres berjanji, sebagai bentuk keseriusan Polres OKU mengajak masyarakat bersama-sama lawan dan perangin Narkoba di wilayah Kabupaten OKU, bagi Masyarakat yang memeberikan Informasi terkait Bandar Narkoba akan diberikan Bonus.
Tak tanggung-tanggung Polres OKU akan memberikan 10 juta untuk barang bukti yang ditemukan 100 gram lebih sabu-sabu kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan bonus Sepeda Motor Nmax apa bila ditemukan 1 Kg Sabu atau 1 hektare ladang ganja. (*)