4 Orang Gilir Anak Dibawah Umur, 2 Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak   

Hermanto
443 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur berusia 13 tahun. Dalam kasus itu, polisi menangkap 2 (dua) orang sebagai terduga pelaku.

Kedua terduga, S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam, dan 1 buah celana panjang warna hitam, berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andy Kurniady mengatakan, sebelum diperkosa di sebuah perkebunan sawit, Korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor di Museum Multatuli, Rangkasbitung.

“Adapun kronologis kejadian pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 19.30 WIB, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona kemudian Pelaku anak R bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah saung di kebon sawit daerah Sabagi yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Andi.

Singkat cerita, kata Andi, sekitar pukul 21.00 WIB, Pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi.

“Besoknya korban dipaksa minum obat Hexymer, dan pada pukul 19.00 WIB korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi. Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku, yang pertama pelaku E, kemudian pelaku S, kemudian pelaku SH dan terakhir pelaku Anak R,” terang Andi.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak, untuk penanganan lebih lanjut.

“Alhamdulillah dua pelaku S dan pelaku SH sudah berhasil diamankan. Untuk pelaku anak R dilakukan pemanggilan, sedangkan pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Andi.

Andi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) (AR_red)

Sumber : Humas Polres Lebak

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *