Pelaku Pembunuhan di Bayah Ternyata 4 Orang Anak Dibawah Umur

Hermanto
512 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat tali tambang plastik di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (14/06/2023) lalu.

Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten diantaranya AD (14), MA (15), MI (16) dan HB (13) berikut barang buktinya 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah batu, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 3 (tiga) buah tali.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023) di Villa Auma Kampung Bayah Tugu Desa, Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Andi, Jum’at (16/06/2023).

“Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi. Kemudian kami bersama tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (14), MA (15), MI (16) dan HB (13) yang keempatnya masih di bawah umur,” tuturnya.

Andi mengungkapkan hasil interogasi keempat anak belum dewasa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap orang yang belakangan disebut memiliki gangguan jiwa itu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat orang tersebut mengakui perbuatannya. Adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023. Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah dekat pantai, kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi.

“Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, dan korban pernah melempar Sdr. MA menggunakan batu dan mengenai punggung Sdr. MA dan mengenai motornya,” terang Andi.

“Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,’ tandasnya. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *