Sempat Kabur, Pelaku Pengeroyokan Di Lr Ogan Menyerahkan Diri Ke Polres OKU

Hermanto
1.1k Views
3 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Sempat Kabur, Elang DM (18) Alamat Jln. Jend A yani No. 553 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja timur Kab. OKU pelaku pengeroyokan akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Elang diserahkan oleh keluarga ke Unit Satreskrim Polres OKU Pada Hari selasa tanggal 06 juni 2023 sekira jam 15.00 wib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korbannya bernama Herga Satria (25) Alamat Jl. Pangeran Najib III Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Elang bersama rekannya Gusti AP (2O) Alamat Desa Sumber Harjo Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur. (saat ini sedang menjalani hukuman di rutan sarang elang baturaja) melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Herga, Pada Hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira jam 04.00 Wib di Lorong Ogan Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Korban pada saat itu di sedang keluar bersama dengan temannya untuk membeli rokok yang tidak jauh dari rumah nya, kemudian korban mencari warung terdekat yang berada di Lorong Ogan Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Setelah korban selesai membeli rokok, korban bersama dengan temannya duduk sejenak di taman yang berada di Lorong Ogan tersebut.

Tidak lama setelah itu, korban di Hampiri oleh Tersangka Gusti dan tersangka Elang. kemudian korban dan Tersangka Gusti adu cekcok mulut, Lalu Tersangka Gusti memukul korban di bagian kening sebanyak 1 (satu) kali.

Saat Korban dan Tersangka Gusti adu cekcok mulut, lalu tersangka Elang Mengambil 1 Buah Balok Kayu dengan panjang ± 1 meter kemudian tersangka Elang Mengancam untuk memukul korban.

Mendapat ancaman dari tersangka Elang korban berlari untuk menyelamatkan diri menuju ke Arah Lorong Ogan, namun Tersangka Gusti mengejar korban lalu memukuli wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah korban terjatuh, tersangka Elang datang Menghampiri korban yang telah terjatuh dengan membawa 1 buah balok kayu tersebut, kemudian tersangka Elang memukul di bagian atas kepala korban secara berulang kali.

Setelah korban tidak berdaya lagi, kedua tersangka tersebut pergi dari tempat tersebut.

Barang bukti yang diamankan, 2 (dua) Lembar Surat Keterangan Hasil Visum Et-Repertum No.353 / 433 / 1542 / XLV / 1.3 / 2022 An.HERGA SATRIA. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *