Lubuk Batang OKU, Sigap88news. com || Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang bersama Resmob Polres OKU Mengamankan seorang tersangka Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Tersangka bernama Fahrul Rozi (31) alamat Dusun II Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, di tangkap dibelakang rumah nya. Senin (29/05/2023) sekira pukul 10.30 wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, didampingi Kapolsek Lubuk Batang Polres OKU Iptu Roly Irawan, S.E., melalui kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H membenarkan, Unit Reskrim Lubuk batang Polres OKU bersama Team Resmob Singa Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di wilayah Polsek Lubuk Batang.
Dijelaskannya, tersangka Fahrul Rozi bersama sama dengan temannya Befri Yurahman, Handika dan Iskardoni (ketiga tersangka tersebut sudah diproses dalam berkas perkara No.BP/04/III/2019/RESKRIM) telah melakukan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban nya Doni Warisman pada hari Jumat (08/05/2023) sekira jam 14.00 Wib di simpang krikil desa gunung meraksa Kec. Lubuk Batang kab. OKU.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengacungkan senjata tajam kepada korban,dan tersangka Iskardoni memukul korban di bagian tangan dengan gagang senjata api rakitan jenis revolver dan mengacungkan senjata di Kepala korban.
Merasa dirinya terancam, korban langsung menyerahkan sepeda motor Honda beat dan HP OPPO tipe A37 dan tas kecil warna biru nya kepada pelaku, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk batang.”beber AKP Budi Santoso.
Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 10.30 wib Unit Reskrim polsek Lubuk Batang bersama Resmob Polres OKU setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka melakukan pengerebekan terhadap tersangka di rumah nya di Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
Tersangka berhasil ditangkap di belakang rumahnya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk di proses sesuai dengan hukum yg berlaku.”ujar Kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso, SH.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu. 1 (satu) lembar sepeda motor Honda beat No. Pol: BG-5506-FAE, No.Sin: JFZ1E-1113955, No. KA: MH1JFZ115GK144358 Warna Hitam An. Dodi Warisan, 1 (satu) buah kotak HP Merk OPPO A37 warna Emas Rose no imei1: 864218033953350, No. Imei2: 864218033953343, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28 cm bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat. (*)