Satreskrim Polres OKU Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencurian

Hermanto
794 Views
4 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengungkap 2 (Dua) Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU.

Terungkapnya 2 kasus ini, setelah Satreskrim Polres OKU mengamankan dua orang tersangka atas nama Leo Nardo (18) dan Fajri Anderean (19) keduanya beramat Desa Pandan Dulang RT/RW 01/02 Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Sabtu (27/05/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar, SH. melalui kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H., menerangkan,
Terungkapnya 2 kasus Pencurian Dengan Pemberatan di 2 lokasi berbeda, setelah kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres OKU karena tertangkap tangan oleh warga hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Cor beton Batukuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, dari keterangan kedua tersangka mengakui, sebelumnya, telah melakukan pencurian di 2 tempat yaitu, Pada hari jumat tgl 26 Mei 2023 sekira jam 23.00 wib dekat jembatan Ogan 2 kel. Sukajadi kec. Bta timur kab. OKU.

Lokasi kedua (2) Pada hari sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 00.20 wib di  Konter HP AGUNG CALL  di Jl. Lintas Sumatera Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.”jelas AKP Budi Santoso, S.H.

Dikatakan AKP Budi Santoso, kedua tersangka sebelum diamankan Satreskrim Polres OKU, sekira pukul 21.00 wib, kedua tersangka duduk nongkrong di depan masjid Nurul Falah di JI. Lr. Ibrahim Zahir Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Kemudian pada saat hendak pulang kerumah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk CARRY pick up warna hitam dengan nopol BG 8965 FQ milik tersangka Fajri Anderean, tersangka Leo Nardo mengajak tersangka Fajri Anderean berkeliling untuk mencari target yang akan di curi, yang mana akhirnya Conter HP AGUNG CALL menjadi sasaran mereka.

Kemudian pada saat sampai di depan Conter HP AGUNG CALL, tersangka Leo Nardo masuk kedalam konter tersebut dengan cara mencongkel jendela konter tersebut dengan menggunakan besi lempengan, sedangkan tersangka Fajri Anderean menunggu di dalam mobil dengan maksud untuk mengawasi situasi di TKP.

Didalam Konter HP, tersangka Leo Nardo mengambil barang-barang dan uang yang berada didalam konter tersebut, kemudian tersangka Leo Nardo keluar dari dalam konter tersebut melalui jendela dengan membawa semua barang-barang hasil curiannya di naikkan kedalam bak belakang mobil pick up.

Kemudian kedua tersangka pergi dari tempat tersebut dengan membawa semua barang-barang yang telah di curi.”beber AKP Budi Santoso.

Dari tangan kedua tersangka dalam 2 kasus pencurian ini, Satreskrim Polres OKU mengamankan barang bukti, yaitu. 1 (satu) unit HP OPPO tipe A33 warna putih, 2 (dua) buah cap AGUNG CELL warna hitam merah, 1 (satu) buah toples mork DAP warna hijau barisikan 14 (emput balas). buah kabel dutu , 1 (satu) bush toples main DAP warna merah berisikan 2 (dua) kabel warna biru, 5 (lima) buah farfum botol 30 ml, 27 (dua puluh tujuh) botol parfum 10ml , 3 (tiga) buah kartu perdana telkomsel, 2 (dua) buah kartu perilama AXIS , 1 (satu) boch VOUCHER internet 3, 1 (satu) buah kabel data mrek 65M SOURCES  dan Uang tunai sebesar Rp 118.000.- (seratus delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) buah HARDIS warna hitam 500 GB.

Untuk TKP kedua (2), Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mesin genset, 1 buah aquarium, 3 buah pukul besi (bodem) dan 1 buah dongkrak mobil, serta 1 unit mobil suzuki carry warna hitam. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *