Polsek Lubuk Batang Bersama Resmob Polres OKU Tangkap DPO Pencuri Buah Sawit

Hermanto
1.1k Views
3 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Polsek Lubuk Batang Bersama Resmob Polres OKU berhasil menangkap DPO pelaku pencurian buah sawit atas nama Karim Saputra (19) Petani, Alamat Dusun II Desa Bandar Agung Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Selasa (23/05/2023) sekira pukul 10.40. Wib.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H menerangkan, tersangka Karim Saputra (19) bersama tersangka Andil (sudah terlebih dahulu ditangkap). kedua tersangka pada hari Senin, tgl 24 April 2023 sekira jam 21.30. Wib telah melakukan pencurian buat sawit Di simpang krikil dusun satu Ds. Gunung Meraksa Kec. Lubuk batang Kab OKU.

Kedua tersangka saat melakukan aksi nya terpergok team keamanan kebun sedang memanen buah sawit, kemudian petugas jaga kebun langsung menghubungi rekan rekan lain nya untuk mengepung pelaku.

Saat dilakukan penangkapan oleh team keamanan kebun, sempat terjadin perkelahian antara pelaku dan petugas jaga malam, satu tersangka bernama Andi berhasil ditangkap sedang tersangka Karim Saputra berhasil kabur melarikan diri.

Dari kejadian tersebut petugas jaga malam langsung melaporkan ke Polsek lubuk Batang, kemudian anggota piket melakukan pengecekan di TKP diarea simpang kerikil dusun satu desa gunung meraksa.

Di TKP Anggota Polsek Lubuk Batang mendapat barang bukti dua unit sepeda motor motor yang sudah dimuat buah sawit,serta masih banyak buah sawit yang berserakan diarea TKP, Selanjutnya tersangka Andil dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira pukul 10.40 wib  unit Reskrim polsek Lubuk Batang bersama anggota Resmob Polres OKU berhasil mengamankan tersangka Karim Saputra di dalam kamar rumah nya di Desa Bandar Agung Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Selanjutnya pelaku Karim Saputra dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 70 ( tuju puluh ) tandan buah sawit seberat lebih kurang 1550 ( seribu lima ratus lima puluh ) Kg, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam Tanpa plat nomor polisi, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam Tampa plat dan nomor polisi nomor rangka MH34D70027J490449,Nomor mesin : 4D7-490464 yang digunakan tersangka sebagai alat untuk membawa buah sawit.

Pelaku saat ini sudah diserahkan ke rumah tahanan Polres OKU dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e KUHPidana pencurian dengan Pemberatan.”pungkas kasi humas AKP Budi Santoso, SH. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *