Baturaja, Sigap88news.com || Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu atas nama Doliansyah (35) Alamat Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab OKU. Rabu (17/05/2023) sekira pukul. 14.30 wib.

Tersangka Doliansyah diamanatkan Anggota Satresnarkoba Polres OKU di Dalam Kamar milik nya yang beralamat di Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H., menerangkan,
Tersangka Doliansyah (35) diamanatkan oleh anggota Satresnarkoba Polres OKU sebagai kuril Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Disampaikannya, anggota Satresnarkoba Polres OKU mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar milik tersangka, kemudian di lakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam di bungkus kertas warna silver di dalamnya berisikan : 4 (empat) bungkus plastik klip bening, yang mana di dalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) Gram dan 1 bungkus plastik klip bening kosong.
” Barang bukti tersebut ditemukan di selipan kayu balok di plafon kamar milik tersangka, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”ungkap AKP Budi Santoso, S.H.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 1 bungkus plastik warna hitam di bungkus kertas warna silver di dalamnya berisikan : 4 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) Gram dan 1 bungkus plastik klip bening kosong.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Doliansyah yaitu, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)