Baturaja, Sigap88news.com || Salah Satu Pelaku Pencurian Handphone dan Sepeda Motor milik korban M. Rudi (64) Alamat jl. Gotong Royong RT/RW 21/05 Kel.Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Berhasil ditangkap Team Tesmob Singa Ogan Polres OKU. Senin (15/05/2023).
Salah satu tersangka tersebut bernama Masroni Alias Seronek (41) Alamat Desa Kelumpang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H., menerangkan, Tersangka pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul. 00.30 wib, melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan dua rekannya bernama Iwan dan Ferdi Alias Ardi keduanya sekarang DPO Polisi.
Tersangka Masroni bersama rekannya Iwan dan Ferdi Alias Ardi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban dengan menggunakan 1 buah obeng.
Kemudian tersangka Ferdi masuk kedalam rumah korban sedangkan tersangka Iwan dan tersangka Masroni alias Seronek mengawasi keadaan sekitar di depan luar rumah korban.
Tersangka Ferdi Alias Ardi mengambil 1 unit HP mrek VIVO Z1 Pro warna biru dan 1 unit sepeda motor merek HONDA BLADE warna Biru orange dari dalam rumah, lalu tersangka Ferdi mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut melalui pintu depan rumah korban yang dibuka oleh tersangka dari dalam.
Kemudian, setelah tersangka berhasil mengambil 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor milik korban, tersangka Ferdi memberikan 1 (unit HP merek VIVO Z1 PRO Milik korban yang telah dicuri tersebut kepada tersangka Masroni.
Setelah itu tersangka Ferdi Dan tersangka Iwan pergi dengan membawa sepeda motor milik korban yang telah dicuri, sedangkan tersangka Masroni sendiri pergi dari tempat tersebut menuju ke rumah keluarganya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres OKU.
Setelah Laporan korban diterima oleh Polres OKU dan dilakukan penyelidikan, tepatnya Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 Team Resmob Singa Ogan mendapati informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di Desa Kelumpang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU bernama Masroni Alias Soronek
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Singa Ogan dipimpin Ipda Bustami menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang berada di Desa kelumpang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU.
Setelah itu Team Resmob Singa Ogan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Masroni Alias Seronek di rumahnya.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka Masroni, Team Resmob Singa Ogan menemukan barang bukti 1 unit HP yang telah di curi sedang digunakan oleh tersangka, selanjutnya Team Resmob Singa Ogan Polres OKU mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti menuju ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu. 1 buah BPKB Sepeda motor merek HONDA BLADE warna Biru Orange dengan Nopol : BG 6889 FY, 1 buah kotak Hp merek VIVO Z1 PRO warna biru dan 1 unit Hp merek VIVO Z1 PRO warna biru. (*)