Baturaja, Sigap88news.com || Bidang Perdata dan Tata Usaha (DATUN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Menandatangani Kerja Sama (MoU) dengan RSUD Ibnu Sotowo Baturaja OKU, bertempat di Teras RSUD Ibnu Sutowo Kabupaten OKU. Senin (15/05/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bapak Choirun Parapat, S.H., M.H., Kasi Datun Kejari OKU Bapak Aji Martha, S.H., Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU dan Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Dr. Rynna Dyana R, MKM., Asisten I Hasan HD.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam Kerjasama ini mengatur mengenai 3 hal yaitu Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat,S.H,.M.H. menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari sebelumnya yang sudah berakhir pada tanggal 21 Januari 2023.
Choirun Parapat,S.H,M.H. juga berharap bahwa dilakukannya penandatanganan kembali akan ada langkah baru yang dilakukan dari penandatanganan Kerja sama antara kedua belah pihak.
“ Tentu saya berharap kerjasama ini menjadi Langkah awal untuk kita terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas.”kata Kajari OKU.
Kerja sama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, akan tetapi sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan permasalahan hukum dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain. (*)