Baturaja, Sigap88news.com || Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh Ipda Bustami telah berhasil menangkap satu tersangka pencuri Handphone atas nama Dede Syafrizal (34) Alamat Jl. Padat Karya Lr. Melati No. 866 Rt/Rw 001/002 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU. Rabu (10/05/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S,IK, Melalui Kasi humas Polres OKU AKP Syafarudin, SH mengatakan, tersangka Dede Syafrizal (34) ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di Hotel Lotus di Jl. Dr. M Hatta Bakung.
Dijelaskannya, Pada hari sabtu (29/04/2023) sekira jam 10.20 wib di warung makan Bahri bertempat di Jl. Dr. M Hatta rt/rw 011/003 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur, pelaku telah mengambil 1 unit handphone merk REALME 9 PRO 5G, warna biru milik korban Anggi Puspita Alamat Jl. Saung Naga Gg Tanda krama No. 136 Rt/Rw 004/001 Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
Pelaku mengambil 1 unit handphone milik korban yang berada di dalam tas selempang dan digantung di dinding warung tempat korban bekerja, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah ) dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.
Atas dasar laporan dari korban pihak kepolisian Reskrim polres OKU melakukan penyelidikan dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 buah kotak handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda Genio Nopol BG 5244 FAK dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana (Pencurian) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.”pungkas AKP.Syafarudin, SH Kasi humas OKU. (*)