Bojonegoro, Sigap88news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Raperda bersama Pemkab Bojonegoro, Rabu (10/06/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar tersebut, DPRD menyampaikan empat raperda inisiatif, yakni dua raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan dua raperda inisiatif DPRD Bojonegoro. Dua raperda inisiatif DPRD Bojonegoro adalah raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan raperda tentang kawasan tanpa rokok.
“Banyak masyarakat-masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan hukum, tapi karena keterbatasan pembiayaan sehingga kemudian mereka melakukan mandiri dan mereka diposisi yang benar kemudian menjadi salah ketika pendampingan hukumnya tidak tepat. Untuk itu DPRD Bojonegoro inisiatif raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis,” ucap Abdulloh Umar.
Sedangkan dua raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten adalah raperda tentang pengelolaan kearsipan dan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Terkait dua raperda tentang pengelolaan kearsipan dan perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Nurul Azizah menyampaikan dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan arsip dan memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip serta pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun. Melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala Kabupaten/ Kota.
“Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang bertujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, BUMD, satuan pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan, serta Lembaga Kearsipan Daerah sebagai penyelenggaran Kearsipan Daerah, menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya di daerah,” terang Nurul Azizah.
Nurul Aizah juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal tersebut mewajibkan masyarakat ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing. Adapun Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing disertai dengan penataan pelaksanaan peran serta masyarakat ditingkat Rukun Tetangga, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan.
Keempat Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat selanjutnya, sehingga dapat diperoleh kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD mengenai keempat Raperda tersebut. Diharapkan dengan adanya keempat Raperda ini, kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang sehat dapat terwujud di wilayah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.(Treis/Ayu)