Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Polres OKU Amankan Pelaku Pencurian buah sawit

Hermanto
1.2k Views
2 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com ||  Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Polres OKU mengamankan Andi (27) Alamat Desa Bandar Agung Dusun dua. Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU, pelaku Pencurian buah sawit. Senin (24/04/2023) sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.IK,. M.H melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH mengatakan, Pada hari Senin  tanggal 24 April  2023 sekira pukul. 21. 30 Wib, Di simpang krikil dusun satu Ds. Gunung meraksa Kec. Lubuk batang Kab OKU.

Pelaku Andi (27) bersama rekannya terpergok Team jaga Keamanan kebun sedang memanen buah sawit dan satu nya sedang memuat diatas motor, kemudian petugas jaga kebun langsung menghubungi rekan rekan lain nya untuk mengepung pelaku.

” Terjadi perkelahian saat dilakukan penangkapan antara pelaku dan petugas jaga malam, satu lagi tersangka berhasil kabur melarikan diri,”ujar AKP Syafaruddin, SH.

Dari kejadian tersebut petugas jaga malam langsung melaporkan ke Polsek lubuk Batang kemudian anggota piket melakukan pengecekan di TKP diarea simpang kerikil dusun satu desa gunung meraksa.

” Salah satu pelaku sudah berhasil ditangkap oleh petugas jaga malam dan satu lagi diduga pelaku berhasil kabur melarikan diri,”kata AKP Syafaruddin.

Di TKP Polisi mendapat barang bukti dua unit sepeda motor motor yang sudah dimuat buah sawit, serta masih banyak buah sawit yang berserakan diarea TKP simpang kerikil dusun satu desa gunung meraksa kec. Lubuk batang. Selanjutnya pelaku Andil dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yatu, 70 tandan buah sawit seberat lebih kurang 1550 ( seribu lima ratus lima puluh ) Kg, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam Tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam Tanpa plat dan nomor polisi, alat yang digunakan untuk membawa buah sawit.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *