Bojonegoro, – Sebanyak 571 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Penyerahan SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di Pendopo Malowopati, Kamis (06/04/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemkab Bojonegoro kepada pegawai atas pelayanan dan integritas kinerjanya.
“Meskipun setiap 4 tahun sekali, para PNS secara otomatis telah mendapat kenaikan pangkat. Ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kinerja di masing-masing lingkungan kerja,” ucapnya.
Bupati Anna juga meminta dengan adanya kenaikan pangkat ini maka tingkat keilmuwan, manajemen kepemimpinan, dan integritas bisa ditingkatkan. “Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Ibu Pembangunan Bojonegoro ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menuturkan bahwa kegiatan penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Selain itu juga sebagai upaya mendorong PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.
“Untuk penyerahan SK kenaikan pangkat pada periode 1 April 2023 diikuti sebanyak 571 orang PNS,” tuturnya. [fif/del/nn]
Untuk rincian penerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023 sebagai berikut:
a. Golongan Ruang 4 B ke 4 C:
- Pejabat JPT : 2 orang
- Pejabat Fungsional : 20 orang
b. Golongan Ruang 4 A ke 4 B :
- Pejabat Administrator : 4 orang
- Pejabat Fungsional : 22 orang
c. Golongan Ruang 3 D ke 4 A :
- Pejabat Administrator : 5 orang
- Pejabat Pengawas : 4 orang
- Pejabat Fungsional : 4 orang
d. Golongan Ruang 3 C ke 3 D :
- Pejabat Pengawas : 12 orang
- Pejabat Fungsional : 59 orang
- Pejabat Pelaksana : 9 orang
e. Golongan Ruang 3 B ke 3 C :
- Pejabat Pengawas : 10 orang
- Pejabat Fungsional : 20 orang
- Pejabat Pelaksana : 18 orang
f. Golongan Ruang 3 A ke 3 B :
- Pejabat Pengawas : 7 orang
- Pejabat Fungsional : 75 orang
- Pejabat Pelaksana : 7 orang
g. Golongan Ruang 2 D ke 3 A :
- Pejabat Fungsional : 11 orang
- Pejabat Pelaksana : 159 orang
h. Golongan Ruang 2 C ke 2 D :
- Pejabat Fungsional : 1 orang
- Pejabat Pelaksana : 7 orang
i. Golongan Ruang 2 B ke 2 C :
- Pejabat Pelaksana : 63 orang
j. Golongan Ruang 2 A ke 2 B :
- Pejabat Pelaksana : 2 orang
k. Golongan Ruang 1 D ke 2 A :
- Pejabat Pelaksana : 50 orang. (Tris)