Baturaja, Sigap88news.com || Team Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di dua lokasi berbada pada hari Rabu (29/3/2023).
Didalam pengungkapan kasus ini, Team Resmob Singa Ogan berhasil menangkap Dua orang pelaku diduga bandar togel.
Pelaku pertama ditangkap bernama Amister Bagariang (66), diamankan di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur sekira pukul 13.00 WIB.
Dari pelaku Amister Bagariang ini, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU menyita barang bukti berupa selembar kertas yang terdapat tulisan angka pasangan nomor togel, 1 unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, uang sejumlah Rp 328.000, serta ATM BNI milik pelaku.
Sementara itu di lokasi kedua dihari yang sama, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil menangkap Agunawansyah (44) warga KP. Pedurenan Kelurahan Rawa Terate Kecamatan Cakung DKI Jakarta.
Pelaku ditangkap usai Team Resmob Singa Ogan mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diduga sebagai bandar judi jenis togel online di wilayah Loket Arya Prima Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Mendapatkan informasi tersebut Team Resmob Singa Ogan langsung bergerak ke lokasi yang dituju dan mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 9 dan uang sebesar Rp 20.000. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Makopolres OKU. (*)