Baturaja, Sigap88news.com || Team Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU dipimpin Ipda Bustami berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 , 5 KUH Pidana.
Adapun tersangkanya bernama Juli (20) warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kec. Lengkiti Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono dampingi Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin Membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku oleh Team Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU.
Dijelaskannya, kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 26 februari 2023 sekira jam 03.00 wib, di Dusun I Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU.
Pelapor atas nama Herman (44) Pekerjaan Petani, Alamat Dusun I Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU.
Awalnya ibu pelapor terbangun dari tidur sekira jam 05.00 wib, mengetahui bahwa rumahnya telah di masukin pencuri dan setelah di periksa handphone realmi c21 dan uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- yang berada di laci warung telah hilang.
Pada saat itu pelapor langsung memberi tahu kepada istrinya dan kemudian pelapor langsung mendatangi ke Polsek lengkiti untuk melaporkan kejadian tersebut.”ungkap AKP Syafaruddin.
Pelaku ditangkap oleh Team Singa Ogan Sat reskrim Polres OKU yang dipimpin Ipda Bustami di kediaman di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kec. Lengkiti Kab. OKU.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti di bawa ke polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”jelas Kasi Humas AKP Syafaruddin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanatkan dari tersangka yaitu, 1 ( satu) buah handphone realmi c21 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865655056935534 IMEI 2 : 865655056935526, 1 ( satu) buah kotak handphone realmi c21 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865655056935534 IMEI 2 : 865655056935526. (*)