Baruraja oku, Sigap88news.com || Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab. OKU T.A 2018.
Adapun Tersangka atas nama Saherman (59) Mantan Kepala Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab. OKU, yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini terungkapkan setelah pihak Polres OKU mengelar Press Release di depan gedung halaman Mapolres OKU. Selasa (28/03/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, yang di dampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain, Kasi Humas AKP Syafaruddin, Kanit Tipikor IPTU Adam Rahman menyampaikan, Polres OKU akan melaksanakan Pelimpahan Tahap 2 barang bukti dan Tersangka atas nama Saherman (59) Mantan Kepala Desa Bindu Kec. Peninjauan Kabupaten OKU.
Dikatakan Kapolres, mantan oknum Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Saherman, jadi tersangka kasus dugaan Pungli terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Tahun Anggaran 2018.
” Korbannya sebanyak 366 warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU yang mengikuti program PTSL sertifikasi rumah atau pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018.”kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kejadian pada Februari hingga Desember 2018 ketika tersangka menjabat sebagai Kades Bindu menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp 500 ribu.
Hal itu tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.
Dalam SK bersama itu disebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp.200.000, Dari pungutan Rp 500.000 tersebut, tersangka mendapat jatah Rp 100.000 ribu sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing mendapat bagian Rp 20.000,”jelasnya.
Terus Kapolres, tersangka ditangkap dan ditahan oleh Anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/03/2023), dan turut diamankan barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU 2018 dan Surat berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU, Surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp 500.000 kepada panitia, SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu, dan uang senilai Rp 4 juta diduga hasil Pungli.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)