Baturaja, Sigap88news.com || Polsek Lubuk Batang Polres OKU ungkap kasus tindak pidana Pencurian Buah Sawit di Di Area Blok D3 PT Minanga Ogan Desa Kurup Kec Lubuk Kab OKU. Minggu (19/03/2023). sekira pukul. 21. 45 Wib
Adapun tersangka yang diamankan yaitu Indian (32) pekerjaan petani Warga Desa Karta mulya Kec Lubuk Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H. didampingi Kasi humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S. H., melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Marjuni, S.E.., M.Si., menyampaikan. Pada hari Minggu (19/03) sekira jam 21.00. Wib. Pada saat Tiem Patroli PT Minanga Ogan menemukan buah sawit yang berserakan di Area Kebun Blok D3 Desa kurup kec. Lubuk batang.
Melihat hal tersebut, kemudian Tiem Patroli Minanga Ogan melakukan pengecekan dan saat itu terlihat ada lampu senter dan ada nya kegiatan 2 (dua) orang pelaku sedang melakukan pencurian buah sawit.
Kemudian Tiem Patroli melakukan pengejaran dan salah satu pelaku Indian bin Samnudin (32) berhasil diamankan sedangkan satu orang pelaku melarikan diri, atas peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepolsek Lubuk batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan sekira pukul 21.45 wib melalui HP dari Tiem Patroli PT Minanga Ogan bahwa di area kebun Blok D3 Desa kurup kec.lubuk telah terjadi pencurian buah sawit. Unit Reskrim mendatangi TKP dan selanjutnya mengamankan Pelaku dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Pelaku diamankan bersama barang Bukti Yang Satu bilah Egrek alat memanen buah sawit.”pungkas Kapolsek Lubuk Batang AKP Marjuni, S.E.,M.Si. (*)