Polres OKU Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkotik

Hermanto
1.1k Views
2 Min Read

Baturaja, Sigal88news.com || Polres OKU Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkotik jenis sabu dengan tersangka Hermanto Tri Yuliansyah (37) di Jalan Jenderal A. Yani Air Karang Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (16/03/2023) Sekira Pukul 20.00 Wib.

Kapolres OKU OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, Tersangka Hermanto Tri Yuliansyah yang memiliki dua (2) alamat, Jalan Imam Bonjol RT.01 RW.07 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan RSS. Sriwijaya Blok OA.16 RT.13 Desa Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Dari hasil pemeriksaan Badan atau Pakaian Terhadap Tersangka di TKP, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik permen bertuliskan KOPIKO didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

Dikatakan AKP Syafaruddin, barang bukti tersebut merupakan milik teman tersangka saudara AM (DPO), Sebelumnya Tersangka di suruh oleh saudara AM (DPO) untuk mengambil barang bukti tersebut dengan cara tempel.

Saat tersangka di amankan, barang bukti ada pada penguasaan tersangka ditemukan berjarak 1 (satu) meter pada saat tersangka diamankan, selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna di mintai keterangan lebih lanjut.”jelasnya

Tersangka dikenai Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”kata AKP Syafaruddin.

Barang bukti yang diamankan di tersangka yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 1,11 gram, 1 (satu) bungkus permen bertulisan KOPIKO dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM Warna Biru Silver. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *