Baturaja, Sigap88news. com || Edi Novpiansyah (37) warga Desa Penantian Kec. Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU diamankan Tim Reskrim Polres OKU dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, S.H beserta Tim Opsnal. Rabu (15/03/ 2023) sekira pukul 21.00.
Edi Novpiansyah ditangkap karena melakukan pengelapan uang sisa penjualan bibit sawit milik korban Joni Awaludin (45) Bin H Ali Usman warga Desa Kepayang Kec. Peninjauan Kab. OKU, sebesar Rp. 10.460.000 (Sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Kapolres OKU OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, Pelaku Edi Novpiansyah (37) warga Desa Penantian Kec. Sosoh Buay Rayap Kab OKU, berhasil diamankan Tim Reskrim Polres OKU dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, S.H beserta Tim Opsnal. Pada hari Rabu (15/03/ 2023) sekira pukul 21.00.
Dijelaskan AKP Syafaruddin, Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, Sekira Pukul 14.30 Wib, di jl. Dr. SUtomo Depan Hotel The Zuri Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur. Pelaku Edi Nopianstah melakukan pengelapan uang sisa penjualan bibit sawit milik korban Joni Awaludin (45) Bin H Ali Usman warga Desa Kepayang Kec. Peninjauan Kab. OKU, sebesar Rp. 10.460.000 (Sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Setelah Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, S.H beserta Tim Opsnal mendapat info dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku, kemudian Kanit Res beserta Tim bergerak meluncur untuk menangkap pelaku yang sedang berada di rumah warga yang sedang yasinan yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Yang diamankan dari pelaku, 1 (satu) Lembar Nota penjualan bibit sawit sebesar Rp. 21.320.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). (*)