Polres OKU Gelar Press Release Ungkap Kasus DIAN Arisan Bodong

Hermanto
1.1k Views
4 Min Read

Baturaja OKU, Sigap88news.com || Setelah sempat buron, Dian R (23) warga Baturaja pelaku tipu gelap dengan modus arisan bodong akhirnya berhasil diamankan Team Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

Untuk bisa menangkap pelaku, Team Singa Ogan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zanbizar Zulkarnain terpaksa melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bandung Propinsi Jawa Barat.

Tersangka Dian diamankan atas laporan puluhan korban nya yang didominasi Ibu ibu muda warga Baturaja ke Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di dampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah dan Kasatreskrim, AKP Zanziba Zulkarnain menjelaskan, kronologis kejadian pada Februari 2023, tersangka memposting di media sosial dan stori whatsapp nya dengan menawarkan atau menjual arisan kepada masyarakat.

“Namun arisan yang ditawarkannya atau dijual itu fiktif, tidak ada arisan sebenarnya,” kata AKBP Arif Harsono saat memimpin Press release di Polres OKU.

Untuk menarik minat korban, lanjut Arif, tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai 10 persen hingga 50 persen.

“Sehingga korban tergiur membeli arisan yang ditawarkan tersangka itu. Setelah uangnya terkumpul dan tidak bisa mengembalikannya, tersangka bersama suami dan kedua orang tuanya melarikan diri,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Arif, dia membawa keluarganya kabur dari Baturaja ke Palembang. Kemudian dilanjutkan ke daerah Temanggungg Jawa Tengah.

“Di Temanggung mereka hanya singgah. Lalu mereka lari ke daerah Rancaekek, Bandung Provinsi Jawa Tengah. Di sana mereka menyewa rumah selama satu minggu,” ungkap Arif.

Selanjutnya, tersangka Dian kembali ke Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel. Sedangkan suami dan kedua orang tuanya tetap di Rancaekek, Bandung

“Berbekal informasi yang didapat tersebut, lantas anggota Reskrim kita langsung melakukan penangkapan secara terpisah. Tersangka D ditangkap di wilayah OKU Timur, sedangkan suami dan orang tuanya di Rancaekek, Bandung,” jelas Arif.

Dari tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer korban, scren shot chat tersangka dengan korban, uang Rp 165 juta, 1 STNK sepeda motor, 12 suku emas, 2 unit HP, 4 buku tabungan berbagai bank, dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning Nopol D 1810 VBE.

“Untuk tersangka D, kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan. Suaminya dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 55 KUHP dan 378 KUHP Jo 55 KUHP, karena turut serta dalam perkara ini,” tegas Arif.

Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana dihabiskan tersangka. Sebab, dari pengakuan korban yang telah melapor, total kerugian mencapai Rp3 miliar.

“Sementara ini aliran dana digunakan korban untuk DP mobil Brio Rp 21 juta, inden Toyota Rush Rp 40 juta, sewa toko manisan Rp 150 juta, sewa ruko untuk salon Rp.150 juta, gandakan uang arisan Rp 35 juta, kredit emas Rp78 juta.

Ada juga bangunan rumah, tapi belum tahu kredit atau milik tersangka. Sisa uang lainnya untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Arif.

Untuk korban sendiri, tambah Arif, yang telah melapor sebanyak 105 orang dan kemungkinan akan terus bertambah.

“Maka dari itu, kita membuka posko pengaduan. Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melapor,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Dian ketika ditanya Kapolres, mengaku menjalankan arisan bodong karena khilaf, “Saya khilaf pak,” ucapnya.

Dirinya mengaku nekat kabur karena merasa takut di amuk para korban yang sudah sangat emosi terhadap dirinya. “Saya takut di amuk masa, jadi memutuskan untuk kabur bersama keluarga,” katanya tertunduk lesu seraya meminta maaf kepada semua korban. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *