Dua Panwascam Berbeda Diberhentikan Bawaslu Lebak

Hermanto
553 Views
1 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Dua Komisioner Pengawas Kecamatan yakni Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam secara resmi diberhentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, karena dinilai telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Lebak mengeluarkan sekaligus dua surat keputusan yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori tertanggal 3 Maret 2023.

Surat tersebut yaitu Surat Keputusan Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023, mengenai pemberhentian tehadap anggota Panwascam Cijaku berinisial LGS, sedangkan surat dengan Nomor : 005/HK.08/K-BT.01/3/2023 mengenai pemberhentian anggota Panwascam Wanasalam berinisial ASF.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, masa tugas LGS dan ASF sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) berakhir sejak keputusan Bawaslu itu dikeluarkan.

Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Odong, Senin (06/03/2023) malam.

Disebutkan, diberhentikannya kedua anggota Panwascam dari kecamatan yang berbeda tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Lebak kedua anggota komisioner itu dinyatakan telah bersalah melanggar kode etik meminta sejumlah imbalan kepada salah seorang peserta seleksi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

(Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *