Kabupaten OKU , Sigap88news.com || Kapolres Oku AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres Oku. Senin (06/03/2023) sekira pukul. 08.00 Wib.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres Oku tersebut dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Oku dengan dihadiri oleh Waka Polres Oku Kompol Farida Aprillah, S.H., para PJU, Kapolsek jajaran dan peserta upacara dari personel Polres Oku dan Polsek jajaran.
Personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres Oku.
PTDH terhadap personelnya itu karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas.
Untuk menegakkan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan.
Keputusan ini dilaksanakan atas dasar dari berbagai azas. Yaitu azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan. Ujar Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, S.H.
Sementara Kapolres Oku AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., dalam amanatnya menyampaikan Untuk menjadi anggota polri saya menghimbau apa yang telah dilakukan oleh rekan kita ini jangan ditiru, semua ketentuan dan aturan-aturan kepolisian semua dilaksanakan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH.
Saya mengingatkan bahwa pada diri rekan masing-masing melekat suatu tugas yaitu pembinaan personel agar dapat lebih meningkat pengetahuan nya, skill nya dan juga membina anggota nya yang sudah dinilai menyimpang dari aturan-aturan yang ada. Jadi seluruh personel tidak ada lagi yang di PTDH. Ujar Kapolres Oku. (M4n70)