Lamban Tangani Kasus Bansos, Anggota DPRD Lebak Bersama Kuasa Hukum Lapor ke Irwasda Polda Banten

Hermanto
413 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Puluhan ema-ema korban dugaan penggelapan Bansos PKH dan BPNT sudah lebih dari 150 hari mendatangi Mapolres Lebak untuk mengadukan masalahnya namun sampai kini belum juga ada tersangka. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Menurut Musa, kedatangan puluhan ema-ema yang didampinginya ke
Polres Lebak adalah bukti adanya korban penggelapan Bansos PKH dan BPNT. Mereka datang dengan membawa bukti seperti KKS yang baru diserahkan dan BNBA PKH 2022.

Namun kata dia, hingga kini berdasarkan SP2HP yang diberikan oleh penyidik kepada kuasa hukum para korban, polisi hanya fokus pada pemeriksaan KPM yang seharusnya Sat Reskrim Polres Lebak memperdalam pemeriksaan terhadap agen e-Warung, Operator SIKS-NG, Kasi ekbang, sekdes, SDM PKH Desa Citorek Timur, TKSK Cibeber, Korkab SDM PKH Lebak dan pihak Bank BRI.

“Pemeriksaan para korban saya kira cukup dengan KPM yang sudah datang mengadukan penggelapan bansos PKH dan BPNT, berapapun jumlahnya tidak perlu harus memanggil dan memeriksa semua KPM, terlebih banyak yang lansia, kecuali penyidik yang jemput bola datang langsung ke KPM sehingga tidak dijadikan alasan seolah-olah penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi namun tidak datang sebagaimana dituangkan dalam SP2HP. Ini kan sangat lucu,” ungkap Musa.

Sekretaris FPPP DPRD Lebak tersebut menganggap keliru jika dalam waktu yang hampir 6 bulan penyidik fokus pada pemeriksaan KPM.

“Harusnya pemeriksaan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat seperti agen e-Warung atau BRI Link karena batuan tersebut 99% digesek dan dicairkan di satu agen. Artinya secara otomatis agen BPNT Desa Citorek Timur terlibat bahkan bisa dibilang pelaku penggelapan KKS BPNT dan PKH,” tegasnya.

Anggota DPRD Lebak yang dikenal responsif ini menyatakan tidak ada kewajiban hukum untuk memeriksa seluruh KPM penerima Bansos PKH dan BPNT yang ada di Desa Citorek Timur yang jumlahnya lebih dari 400 orang.

“Apa dasarnya, toh korban sudah jelas mengadukan langsung. Jangankan lebih dari 20 orang jika hanya satu orangpun polisi wajib melakukan tindakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan, karena ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang No 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Harusnya dengan waktu yang hampir setengah tahun Polres Lebak sudah menaikkan kasus ini ke tahanan penyidikan dengan menetapkan tersangka. Ini kan bukan kasus yang sulit dan sangat mudah, tinggal perdalam pemeriksaaan terhadap agen e-Warung atau agen BRI Link dan pihak Bank BRI selaku bank penyalur. Dari situ akan ketahuan bukti transaksinya, siapa saja korbannya dan siapa-siapa yang terlibat, tentu dari keterangan Agen BPNT, karena tidak mungkin KKS digesek di luar daerah, pelakunya pun tidak mungkin pejabat Kemensos,” beber Musa.

Dihubungi terpisah, Raden Elang Yayan Mulyana, S.H selaku kuasa hukum pelapor mengaku kecewa dengan penanganan kasus Bansos Desa Citorek Timur yang terkesan tidak serius. “Padahal ini kasus yang sangat serius karena korbannya masyrakat miskin, sementara saya sudah tiga kali menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik Polres Lebak. Pertama pada tanggal 21 November 2022, kemudian tanggal 29 Januari 2023 dan terakhir tanggal 28 Februari 2023 yang mana isinya tidak jauh berbeda, baru seputar pemeriksaan terhadap responden, kan aneh,” ujar Yayan.

Menanggapi lambatnya penanganan kasus tersebut pengacara muda, panggilan akrab Yayan mengaku akan terus mengawal hingga tuntas dan akan segera mengagendakan untuk melaporkan lambatnya penyelidikan kasus tersebut ke Irwasda Polda Banten dan Bareskrim Polri.

“Karena berdasarkan informasi yang saya terima dari Kemensos bawa penanganan kasus Bansos Citorek Timur menjadi atensi Kemensos dan Bareskrim Polri,” ucapnya. (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *