Berdalih Mengobati Paman dan Bisa Gandakan Uang, Dukun Cabul Sekap Seorang Wanita

Hermanto
457 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Aksi bejad seorang dukun cabul nekat menyekap korban seorang wanita yang berlangsung sejak tahun 2022 akhirnya terbongkar setelah korban berhasil memberanikan diri kabur dari penyekapan.

Berkat laporan pihak korban, Polisi akhirnya menangkap seorang dukun berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dukun R ditangkap setelah diduga mencabuli seorang perempuan dengan modus bisa mengobati penyakit dan menjanjikan uang gaib (menggandakan uang).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Shilton mengatakan R diduga merayu korban dengan modus mengobati penyakit yang diderita paman korban.

“Tersangka mencari modus bujuk rayu terhadap korban dimana tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka,” kata Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (20/02/2023).

Dikatakan Shilton, selama hampir setengah tahun korban disekap oleh pelaku di rumahnya.
Dukun R diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak Maret 2022.

Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan uang gaib kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.

“Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Shilton juga mengatakan pelaku mengancam korban.

“Ada upaya untuk kabur korban, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban mengurungkan niat, sampai pada akhirnya pada tanggal (07/02/2023) kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya,” terangnya.

“Untuk saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya. (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *