Baturaja, Sigap88news.com || Terkait adanya usulan enam ( 6 ) Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Kab. OKU yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah Kab. OKU dan satu RAPERDA inisiatif DPRD, DPRD OKU bersama pihak Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke – 1, bertempat diruang Paripurna DPRD OKU. Senin (30/01/2023).

Rapat Paripurna dibuka dan pimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, membahas mengenai Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2023.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD OKU beserta beberapa anggota DPRD OKU, Sekwan OKU dan dari bagian Hukum.


Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. OKU dihadiri oleh Sekda Kab. OKU DR. Tarmizi beberapa Kepala Dinas, beberapa Camat, serta OPD yang mengusulkan RAPERDA tahun 2023, dan dihadiri juga oleh pihak kepolisian dari Mapolres OKU, serta dari Pihak Kodim 0403 OKU.
Dalam sambutan pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat Ir. H. Marjito Bachri menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan semua jajaran yang telah hadir untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.
Pimpinan rapat paripurna menyampaikan, bahwa sebelum di laksanakan rapat paripurna pengesahan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 yang di sampaikan oleh PJ Bupati OKU melalui surat nomor : 180.342/107/III/2022 tanggal 26 Desember 2022, maka Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD OKU telah melaksanakan rapat – rapat pendahuluan bersama Sekretaris DPRD, para Kabag dan jajarannya khususnya pada bagian persidangan dan perundang-undangan, serta telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU tahun 2023 bersama bagian hukum Sekretariat Daerah Kab. OKU serta OPD pengusul Raperda.
” Untuk itu maka mekanisme pembentukan RAPERDA Kab. OKU tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”ucap Marjito Bachri.

Adapun tujuan rapat paripurna pengesahan RAPERDA pada hari ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kualitas produk hukum daerah yang baik.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk pembentukan Peraturan Daerah butuh proses yang panjang, meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan.”jelasnya.
Sementara itu, PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya diwakili oleh Sekda Kab. OKU DR. Tarmizi dalam sambutannya memaparkan usulan-usulan beserta isi dan tujuan dari usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten OKU sebelumnya ke DPRD.
Dan berharap agar DPRD OKU berkenan untuk menyetujui dan mengesahkan usulan Propemperda OKU tahun 2023 agar segala usaha dan upaya yang telah dan akan dilaksanakan pada masa-masa mendatang demi kemajuan negara, bangsa, terutama bagi bumi Sebimbing Sekundang yang kita cintai bersama akan terealisasi dan mendapat redho Allah SWT.
Mengenai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tersebut, awalnya ada sepuluh ( 10 ) usulan yang di sampaikan, sembilan ( 9 ) usulan dari Pemerintah Daerah dan satu ( 1 ) usulan dari DPRD OKU.
Dari sepuluh usulan tersebut, di setujui enam usulan, yang mana lima ( 5 ) usulan merupakan usulan dari Pemerintah Daerah dan satu ( 1 ) usulan dari DPRD.
Enam ( 6 ) usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna untuk di sahkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU Tahun 2023.

Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU yang telah di setujui dan di sahkan pada rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD OKU bersama OPD mitra kerja terkait yang akan di jadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD dan menyesuaikan agenda kegiatan DPRD OKU tahun 2023.
Adapun usulan-usalan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU Tahun 2023 yang merupakan usulan dari Pemerintah Kab. OKU, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kab. OKU tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
2. Rancangan peraturan daerah kabupaten Oku tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten Oku tentang pemilihan kepala desa.
4. Rancangan peraturan daerah kabupaten Oku tentang penyertaan modal perusahaan Umum Daerah air minum Tirta raja.
5. Rancangan peraturan daerah kabupaten Oku tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Oku tahun 2012 – 2032.
6. Rancangan peraturan daerah kabupaten Oku tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas bank bank perkreditan rakyat.
Sedangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Inisiatif DPRD Kab. OKU yaitu :
– Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Setelah Rapat Paripurna berlangsung cukup lama, akhirnya Rapat Paripurna di tutup dengan penandatanganan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU tahun 2023 yang di tandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kab. OKU, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang di khalifahi oleh Kepala Kementrian Agama Kab. OKU. (*)