Sampang, sigap88news.com – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dapat di acungkan jempol, dengan penangkapan Salah satu Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang berkaitan dengan Pokmas bersumber dari dana Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Dari salah satu narasumber terpercaya, menjelaskan, untuk mendapatkan Program Pokmas tersebut, diduga harus ada Fee 35 % dari dana yang ingin peroleh, misal Pokmas tersebut di angka 200 Juta, maka wajib setor 70 Juta, itu pun harus menunggu satu Tahun atau lebih.
“ Sudah bukan rahasia umum, jika mau mendapatkan Pokmas maka harus bayar Fee nya, sebesar 35 % dari Dana yang akan didapatkan “ ungkap salah satu pekerja pokmas kepada media ini yang namanya enggan dipublikasikan.
Masih kata dia, maka jangan salahkan pekerja di lapangan jika pekerjaanya tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB), dia tidak menepik juga ingin mendapatkan keuntungan dalam bekerja Pokmas Tersebut.
“ Namanya pemborong, kan juga harus menghitung penghasilan, tidak ada orang kerja itu mau rugi, tentu mau untung, Fee nya saja 35 % nunggungnya satu tahun lebih pula “ terangnya.
Saat ditanya fee tersebut diterima oleh siapa, dia mengungkapkan, kepada Koordinator Pokmas yang ditunjuk oleh Anggota DPRD Provinsi Jatim, per wilayah sudah ada orangnya, bisa jadi dulu Tim Suksesnya atau orang terdekatnya.
“ Fee kami serahkan kepada Koordinatornya, setiap Anggota Dewan Provinsi itu sudah menunjuk orangnya kok “ jelasnya.
Setelah mengkonfirmasi kepada salah satu Koordinator Pokmas di Sampang inisial I, melalui pesan Whatsapp (WA) hanya centang dua tidak dijawab sampai berita ini dipublikasikan. (Red)