Sampang, sigap88news.com – Sejumlah tokoh kiai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka, membahas berbagai hal kepentingan umat dan dukungan terhadap program pemerintah daerah, Kamis (26/01/2023).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH. Buchori Maksum menyampaikan, pemerintah daerah butuh dukungan dari berbagai program termasuk pencegahan paham aliran radikalisme dan liberalisme.
Guna mewujudkan efektivitas pencegahan terhadap paham radikalisme dan liberalisme ke depan, pihaknya membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk mengatasi dan mengantisi kejadian aliran sesat terhadap masyarakat.
“Jika tidak ada Perda tentang penindakan terhadap orang-orang terduga menganut aliran sesat pada upaya pencegahan paham radikalisme, tentu kami mengalami kesulitan untuk mengatasi perkara paham radikalisme,” ujarnya.
Pemerintah daerah apabila memiliki Perda dan sebagai eksekutor dalam hal upaya pencegahan serta penindakan terhadap paham radikalisme dinilai sangat bagus. Sedangkan, MUI hanya melalui lisan.
“Walaupun kami beberapa kali memberikan bimbingan dan pencegahan secara lisan. Tetapi, tidak ada eksekusi atas dasar regulasi maka percuma,” imbuhnya.
Pihaknya mengakui, upaya pencegahan terhadap masyarakat agar tidak tertular paham radikalisme dilakukan dengan preventif dan terus berlangsung di lapangan. “Kami selalu turun ke bawah. Setiap turun bertemu masyarakat, kami membawa materi keagamaan atau islam moderat,” jelasnya.
Menurtnya, masyarakat ketika berbicara tentang radikalisme seakan-akan lari pada aliran liberalisme. “Kami telah membicarakan supaya Perda anri radikalisme dan liberalisme dibuat agar berimbang serta proporsional atau ada di tengah. Artinya, tidak radikal dan liberal,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol menyebutkan bahwa ranah penanganan terhadap perkara terorisme, radikalisme, dan liberlisme telah ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditegakkan langsung oleh aparat kepolisian.
“Pencegahan kasus teroris, radikal dan libral, memang hanya dapat dilakukan kepolisian. Hal itu, sesuai dengan undang-undang yang telah diamanatkan kepada penegak hukum, yaitu parat kepolisian,” pungkasnya.(Mii)