Guru Madrasah Tak Dapat Formasi Rekrutmen PPPK di Sampang

Redaksi
487 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru madrasah di bawah naungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, pada tahun 2022 diperuntukkan pada tiga kriteria sebagai pelamar.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat, menyampaikan, surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) seirama dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Republik Indonesia.

“Sesuai dengan Permen PAN-RB dan surat edaran dari Sekjend Kemenag RI, bahwa kriteria pelamar ada tiga. Meliputi SK2, Non ASN Kemenag, dan pelamar yang lain,” ujarnya, Rabu (25/01/2023).

Pihaknya menyebutkan, beberapa kriteria dalam dua peraturan menteri tidak ada rekrutmen PPPK untuk guru di wilayah Sampang, lantaran, belum mendapatkan formasi. Namun, formasi yang ada untuk kalangan dosen pada tahun 2022.

Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag itu adalah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) ataupun Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), dan madrasah Negeri dan masuk kriteria dua. Kriteria tiga berlaku terhadap guru non PNS yang mengabdi di madrasah swasta.

“Porsi rekrutmen PPPK pada tahun 2022 yang ada hanya untuk formasi dosen di Sampang. Sedangkan untuk guru madrasah, penempatannya di wilayah luar Madura. Salah satunya, wilayah Maluku,” lanjutnya.

Wahyu mengakui, jika guru madrasah di bawah naungan kantor Kemenag Sampang tetap mendaftar pada rekrutmen PPPK yang bertugas di luar Jawa, maka dapat merugikan mereka saat pemerintah membuka seleksi selanjutnya.

“Kami khawatir ketika guru memaksa masuk dalam kriteria kedua yang bukan rumahnya. Kemudian, mereka memiliki akun rekrutmen pada formasi lain pada 2023, otomatis tidak bisa karena NIK sudah tercantum di kriteria kedua,” ucapnya.

Menurut Wahyu, jumlah guru madrasah yang mendapatkan inpassing di wilayah Sampang kurang lebih mencapai 240 orang. Sedangkan mereka yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 860 tenaga pendidik.

“Guru non pegawai negeri sipil ada seribu lebih, baik inpassing maupun non inpassing. Rinciannya, inpassing sekitar 240 tenaga pendidik dan sisanya non inpassing,” ringkasnya.(Mii)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *