Janda Tua Kurang Mampu Didenda Petugas PLN

Hermanto
587 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Seorang nenek janda berusia 60 tahun curhat kepada wartawan lantaran dituding mencuri listrik oleh pihak yang mengaku petugas dari PT PLN (Persero) dengan dalih melebihi kapasitas penggunaan.

Hal ini terjadi pada Irah (60), warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak pada Selasa (10/01/2023).

“Kejadian bermula saat petugas PLN kurang lebih berjumlah 6 orang menghampiri rumah kami, kemudian mereka memeriksa KWH. Setelah itu mereka mengatakan bahwa kami telah menggunakan daya listrik melebihi kapasitas, dan harus membayar denda sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), mereka menyuruh kami menandatangani surat. Karena kami orang awam jadi kami tidak tahu apa isi surat tersebut lalu ditandatangani,” kata Irah.

Irah merasa bingung karena dikeluarganya tidak ada yang faham terkait sistem pembayaran listrik, sedangkan mereka sendiri bukan berasal dari keluarga yang mampu.

“Kami keluarga tidak mampu, KWH ini saja dulu dapat bantuan dari pemerintah dan atas namanya Almarhum suami saya. Keluarga yang ada di rumah ini satupun gak ada yang faham tentang kelistrikan. Kami kebingungan dari mana bisa mendapatkan uang sebanyak itu untuk membayar denda, waktu itu hanya ada uang 50 ribu lalu diberikan dan mereka terima,” lirihnya.

Sementara itu Suhada salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan keprihatinannya terhadap yang dialami nenek yang sudah tidak bersuami tersbut.

“Saya sangat prihatin mendengar peristiwa ini, karena semua warga di sini mengetahui ibu Irah memang keluarga tidak mampu. Kami juga sangat menyayangkan atas tindakan petugas PLN yang terkesan tidak bijaksana,” ujarnya.

Perlu diketahui kondisi keluarga ibu Irah jangankan mempunyai uang sebesar itu, untuk makan sehari-hari saja perlu uluran tangan orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Indra Aditama, Manager PT PLN Malingping saat dihubungi via telepon membenarkan laporan petugas.

“Setelah kami melihat hasil laporan yang dilakukan petugas lapangan memang benar adanya pelanggaran yang dilakukan warga atas nama Irah di lapangan, diataranya penyambungan langsung diluar meteran pemakaian listrik di terminal kWH Meter. Jadi memang benar orang tersebut kena P2TL dan dikenakan denda,” ucapnya, Rabu (11/01/2023).

Meski demikian, Indra mengatakan untuk mengetahui besaran denda itu harus melalui mekanisme dan tidak sembarangan.

“Namun terkait denda yang disampaikan 2.600.0000 bukan sebesar itu. Bahkan mekanisme untuk tahu besaran denda aja tidak bisa disimpulkan di lokasi karena ada mekanisme dalam proses denda tersebut. Pihak PLN akan memberikan Berita Acara pemeriksaan pada pelanggan agar datang dan meyelesaikan terkait sanksi P2TLnya. Setelah itu kami akan input di sistem dan nantinya baru akan muncul angka seberapa besar denda itu. Jadi kalo ada yang menyimpulkan denda saat P2TL di lokasi dengan nilai besar perlu ditanya kebenarannya sebab proses denda itu bisa di lihat setelah ada input dari sistem,” terangnya.

Selanjutnya Indra mengimbau kepada konsumen yang mengalami permasalahan P2TL agar mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan.

“Bagi warga yang ada kaitan P2TL silahkan datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan permasalahan P2TL tersebut yang nantinya akan mendapatkan penjelasan mengenai hasil temuan di lapangan, seberapa denda yang muncul dan seperti apa mekanisme pembayarannya,” beber Indra. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *