Banten, Sigap88news.com – Kedapatan miliki Narkotika jenis Shabu, seorang pemuda dan barang buktinya berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku SP (21) warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika jenis Shabu seberat 0,18 gram.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan hal tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd.
“Ya pada hari Sabtu (17/12/2022) pukul 03.30 WIB, Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di pinggir jalan yang berada di Kampung Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ucap Malik, Senin (19/12/2022).
“Dari pelaku SP kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika kenis Shabu seberat 0,18 gram,” ungkapnya.
Dikatakan, Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.
“Karena bahaya penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Malik menyebutkan, atas perbuatannya pelaku diancam pidana berdasarkan UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” terang Malik. (AR_red)