Banten, Sigap88news.com – Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (07/12/2022) sekira jam 12.00 WIB di Kampung Pasirnangka RT 001 RW 006 Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 WIB di kampung Pasirnangka RT 001 RW 006 Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Andi, Jum’at (09/12/2022).
Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut,
“Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung. Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung,” kata Andi.
“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan,” ungkapnya.
Kata Andi, mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan empat orang pelaku.
“Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit warna hitam, 1 (satu) bilah golok dengan sarang goloknya, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” terangnya.
Selanjutnya Andi menyebut ancaman terhadap pelaku atas perbuatannya tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutupnya. (AR_red)