Politisi PPP Ancam Laporkan Pokja Pembentukan Panwascam Lebak ke DKPP RI

Hermanto
477 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Ramai menjadi sorotan, rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak diduga telah melanggar peraturan dan keputusan DKPP yang harus dilaksanakan.

Hal ini lantaran Bawaslu Kabupaten Lebak melalui Kelompok Kerja Panitia seleksi telah menetapkan Komisioner Panwascam di Kabupaten Lebak, pada Rabu (26/10/2022). Namun dari beberapa orang yang lolos seleksi tersebut disinyalir melanggar Keputusan DKPP nomor.27 – PKE- DKPP/II/2020 tentang: BPD, Pendamping Desa dan PKH menjadi Panwascam yang mengikuti wawancara.

Terkait ditemukannya beberapa orang calon Panwascam yang dinyatakan lolos seleksi oleh Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak tersebut kini mendapatkan sorotan serius dari anggota komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Menurutnya belasan orang yang lolos seleksi Panwascam di Kabupaten Lebak terjadi dobel job (rangkap) dengan SDM PKH, Pendamping Desa, dan PPPK. Untuk itu dirinya mengaku akan segera membuat laporan resmi ke Kemensos RI, Kemendes RI dan BKD.

“Laporan untuk SDM PKH yang lolos menjadi panwascam namun tidak pengunduran diri akan saya tujukan ke Direktur Limjamsos Kemensos RI, untuk Pendamping Desa ke Kemendesakan melalui DPMD Provinsi Banten dan PPPK ke BKD Lebak serta dinas pendidikan Kabupaten Lebak. karena apapun dalihnya dobel job jelas akan mengganggu salah satu pekerjaan yang tidak akan efektif, Penerimaan honor doble yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan,” ungkap politisi PPP tersebut dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (27/10/2022).

Legislator yang juga mahasiswa Fakultas Hukum STIH PAINAN itu kembali menegaskan bahwa keputusan Pokja Pembentukan Panwas Kabupaten Lebak yang meloloskan peserta Panwascam yang terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang gajinya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi dan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pokja Pembentukan Panwascam. “Maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten,” ucapnya.

Atas adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum dalam pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *