Sigap88news.com – Kab. Lima Puluh Kota ,- Wali Nagari batu balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota inisial DS, diduga kurang bijak sana dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani suatu permasalahan yang ada di wilayah Nagari yang di pimpinnya.

Salah satu yang diduga Korban inisial SR yang merupakan Pensiunan TNI AD yang juga merasa di rugikan dan dizolimi Oleh wali Nagari inisial DS menjelaskan kepada awak media “dulu pada tahun 1988, saya garap tanah / lahan seluas 20mx300m persegi yang terletak di Nagari Batu Balang, lahan tersebut merupakan milik Negara yang dikelola oleh TNI AD, ganti rugi pun pada saat itu telah saya bayar kepada SL yang merupakan Anggota TNI AD pada saat itu dan diketahui oleh Mayor Soewarna yang pada saat itu menjabat sebagai Dandim. Sehingga surat tanah yang telah saya garab dan telah saya ganti rugi dibuatkan diatas segel dan bermaterai sebagai pegangan saya oleh Mayor soewarna. Jelas SR
Sejak saya memegang surat diatas segel dan bermaterai yang dibuatkan oleh SL dan diketahui Mayor Soewarno (Dandim pada saat itu ) mulai lah saya menenam dan merawat tanaman berupa kelapa, pisang, durian, jengkol, nangka, rambutan, dan tanaman lainnya hingga saat ini. Sudah 34 Tahun saya bertani di’atas lahan tersebut dan tidak pernah ada masalah. Ungkap SR

Belakangan ini, ada orang yang mengaku bahwasanya tanah itu adalah tanah Ulayat, Dia merupakan Datok gonjong di perkampungan itu. Dan anehnya, ketika di pertanyakan appa dasar dari pengakuannya atas tanah tersebut maka datok tidak bisa menunjukkan/memberikan bukti kepemilikan tanah tersebut. Diduga Datok hanya asal mengaku-ngaku saja.
Sebelumnya, Datok gonjong dan HD juga Pernah menawarkan untuk ganti rugi kepada saya sebesar Rp 50.000.000 namun saya menolaknya, di karenakan sudah berulang kali Datok gonjong dan HD merusak dan menebang tanaman yang telah saya tanam, rawat selama bertahun-tahun dalam lahan tersebut. Kata SR
Dengan perlakuan dan perbuatan HD dan Datuk gonjong tersebut, saya merasa telah di rugikan sebesar Rp 100 juta ,
Datuk gonjong dan HD tidak pernah menghargai Saya juga terhadap keluarga dan sawdara saya , apa yang di lakukan HD dan Datok gonjong sudah jelas pengrusakan diatas lahan yang saya garab selama ini Tegas SR
Mengingat supaya tidak jadi masalah di kemudian hari, saya dan Keluarga mendatangi Kantor Wali Nagari yang di Pimpin oleh DS pada tahun 2018 akhir, guna untuk menceritakan perlakuan datok gonjong dan HD serta meminta bantu dan saran, sekalian meminta Syarat – Syarat untuk pengurusan sertifikat, saya sangat berharap kepada DS agar bisa membantu saya untuk pembuatan terbitnya sertifikat lahan tersebut, sehingga saya memberikan semua photokopy dokumen yang saya punya dan menyerahkan ke DS , saya juga sudah memberikan KTP saya dan istri juga saksi saksi saya , semuanya itu sudah saya lengkapi dan saya serahkan kepada DS (Wali Nagari) guna untuk pengurusan sertifikat lahan tersebut.
Dan alhasil, hingga saat ini, DS belum juga ada khabar bagaimana kelanjutan pengurusan sertifikat lahan tersebut, bahkan pada saat saya dan keluarga mendatangi DS beberapa hari yang lalu, DS meminta agar menyerahkan dokument baru lagi untuk diserahkan ke kantor KAN , sementara pada saat kami mempertanyakan dokumen yang pernah kami serahkan ke DS, DS hanya menjawab tidak ada lagi dokument potocopy itu. Disini saya menduga bahwa DS tidak bijak sana dalam bekerja untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuannya.
Atas kejadian yang menimpa Saya ini, saya telah melaporkannya kepada Gubernur Sumbar, Bupati lima puluh kota, Polda Sumbar, Polres 50 Kota, Polsek arau dan Kejaksaan untuk meminta keadilan yang mana Datuk gonjong dan HD sudah merusak tanaman dan merampas hak garap saya. Tutup SR
(Yan Tim/Red)