Banten, Sigap88news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Banten untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Selain itu, ASN juga diimbau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait budaya pemberian sesuatu kepada pejabat, ASN atau penyelenggara pemerintah lainnya.
Hal itu dikatakan Kasatgas Pengendalian Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan KPK RI, Mutiara Karina Rizki Arta pada saat memberikan edukasi puluhan ASN di lingkungan Pemkot Serang, di aula Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jumat (30/09/2022).
Mutiara mengatakan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diatur pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi yang dilakukan oleh KPK kepada masyarakat, terutama kepada penyelenggara pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang terkait dengan persoalan gratifikasi,” ucapnya.
Dalam edukasi itu, Mutiara menyarankan agar seluruh penyelenggara pemerintah ketika mendapatkan sesuatu dari pihak lain bisa ditolak. Ia juga menyebut jika orang pemberi gratifikasi itu biasanya mengaku ikhlas dan tidak ada maksud apapun.
“Modus itu sering terjadi. Mereka sengaja memberikan jasa budi. Nanti setelah 10-20 tahun kemudian ketika yang bersangkutan ada keinginan, baru ngomong. Makanya kami sarankan, apapun bentuk barang atau uang yang diberikan hendaknya ditolak,” ujarnya.
Mutiara mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum paham, orang saling memberi sesuatu, terutama ketika pejabat berkunjung ke daerah-daerah diberikan oleh-oleh, ini yang harus banyak diberikan edukasi. “Seharusnya tidak diterima,” imbuhnya.
Namun jika tetap diterima, tambahnya, maka ASN yang bersangkutan berkewajiban melaporkan barang pemberian itu ke KPK. Berdasarkan peraturan, dia mempunyai waktu selama 30 hari untuk melaporkan. Kalau tidak dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung.
“Itu bisa masuk Tipikor, dan berpotensi pidana dengan hukuman minimal kurungan 4-20 tahun atau denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar,” terangnya.
Mutiara mengakui, ASN di lingkungan Provinsi Banten ini harus mendapatkan edukasi lebih lanjut, pasalnya masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh terkait dengan gratifikasi itu. “Kita melihat ASN di Provinsi Banten dan Pemkot Serang ini perlu diberikan edukasi lebih lanjut lagi karena kita tidak ingin sejarah di masa lalu kembali terjadi,” pungkasnya. (AR_red)