Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kabel Sutet Ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU

Hermanto
1.6k Views
4 Min Read

Baturaja,Sigap88news.com || Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Ipda Bustami berhasil menangkap RMN (29) warga desa kepayang kecamatan Lubuk Batang DPO Tersangka Pencurian kabel Konduktor atau kabel SUTET. Rabu (28/09/2022).

Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Kartamulia Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU, namun saat akan ditangkap RMN berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Tersangka RMH (29) ditangkap telah melakukan pencurian kabel Konduktor atau kabel SUTET milik PT.MEDAN SMART JAYA Atas laporan Tayid Fauzan (26) Karyawan PT. Medan Smart Jaya, alamat jl.Puri No.246F/118 Kel.Kota Matsum IV Kec.Medan Area Kota Medan.

Dikatakan Kapolres, Pada Selasa 06/07/ 2021 sekira pukul 15.00 WIB pelapor mendapat kabar dari Sekdes desa Markisa bahwa telah terjadi peristiwa pencurian konduktor atau kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Markisa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dan konduktor atau kabel SUTET tersebut diamankan di belakang rumah kepala desa.

Mendengar kabar tersebut pelapor bersama rekan kerja dari PT.MEDAN SMART JAYA langsung menuju ke desa markisa tepatnya di rumah kepala desa, sesampainya dirumah kepala desa pelapor melihat benar terdapat potongan kabel SUTET yang diamankan oleh kepala desa Markisa.

Dari peristiwa pencurian itu pelapor bersama kepala desa langsung menuju lokasi pencurian yang berada di jalur SUTET tower No.286 sampai No.287 Desa Markisa Sp.2 Kec.Lubuk Batang Kab.OKU dan menemukan 1 potongan konduktor atau kabel SUTET.

Pada rabu 28/09/ 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami  Mendapat  informasi  terhadap tersangka RHM Bin Sarbini Sedang berada di desa Kartamulia Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU. kemudian Team RESMOB SINGA OGAN Polres OKU Melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk di proses secara hukum.”pungkas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 4 Gulungan Konduktor / Kabel Sutet dengan total panjang ± 300 Meter (disita dalam perkara lain), 1 Buah Tang Besi yang pada gagangnya dililit dengan karet ban (disita dalam perkara lain), 2  buah isolator atau unit Ceramic Or Glass Warna Cokelat (disita dalam perkara lain), 1 buah karung berwarna putih  yang berisi kawat aluminium yang beratnya ± 50 Kg (disita dalam perkara lain), 1 unit sepeda motor Merk Honda terdapat sepakbor depan warna putih dan tanpa bodi (disita dalam perkara lain), 1 Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan Nopol : BG 4378 YAD , Noka : MH1JFM214EK264375 dan Nosin : JFM2E1255894 (disita dalam perkara lain) 1 buah gergaji pemotong besi warna orange merk SANDFLEX (disita dalam perkara lain), 1 Helai sweter warna hijau (disita dalam perkara lain)” tutup AKP. Syafaruddin. (“)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *