Baturaja Oku,Sigap88news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU mengelar Rapat Paripurna Ke-XI DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 tahun sidang 2022 dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kab OKU Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna Ke-XI DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 tahun sidang 2022 ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD OKU H. Ir Marjito Bachari didampingi wakil ketua DPRD OKU, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD OKU. Jumat malam (23/09/2022).
Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Menyampaikan atas nama Pemkab OKU mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik sehingga telah dibahasnya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kab OKU Tahun 2022.
Sebagai tindaklanjut Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta kelanjutan Rencana Kerja Pemda Tahun 2022, atas kesepakatan bersama antara Pemkab OKU dan DPRD OKU telah disusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kab OKU Tahun Anggaran 2022, sebagai rangkaian dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab OKU Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD dimaksud diformulasikan ke dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Sehubungan dengan itu, dengan Surat Bupati OKU tanggal 16 September 2022 Nomor 900/648/XL.II/2022 Perihal Penyampaian KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kab OKU Tahun Anggaran 2022, telah disampaikan ke hadapan DPRD OKU Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana kita ketahui bahwa terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU pada tanggal 19 -23 September 2022.
Dalam pembahasan dimaksud, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan, namun setelah dibahas secara seksama Alhamdulillah telah diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Dan selanjutnya beberapa saat tadi telah sams-sama kita saksikan penandatangan nota kesepakatan perubahan KUA dan nota Kesepakatan perubahan PLASTIK Kabupaten OKU tahun 2022, hal ini sesuai pasal 169 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan Bab VI huruf H angka 1 huruf A angka 1) dan 2) lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan itu, atas nama pemerintah kabupaten OKU menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD OKU dengan telah dibahas dan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten OKU tahun 2022 dimaksud.
Turut hadir dirapat ini, Ketua dan wakil ketua DPRD OKU, Mengwakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, BUMN/BUMD serta Tamu Undangan Lainnya. (ADV)