Banten, Sigap88news com – Pengurus Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan perwakilan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) BPD se-Kabupaten Lebak mengadakan rapat koordinasi di gedung PGRI Malingping Kecamatan Malingping, Sabtu (24/09/2022).
Rakor yang digelar siang hingga sore tersebut dalam rangka mengevaluasi implementasi hasil Rapat Kerja daerah(Rakerda) PABPDSI 6 November tahun lalu di aula vila Bagedur yang telah direkomendasikan pada instansi terkait.
Dalam Rakor tersebut banyak masukan-masukan, saran, pendapat, bahkan keluhan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu sendiri, terutama hal yang menyangkut kesejahteraan dan belum diberi tempatnya peran BPD sesuai perintah perundang-undangan.
Dalam Rakor yang dipimpin langsung Ketua Umum PABPDSI Lebak itu dijelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi melekat bersama pemerintahan desa. Lembaga permusyawaratan ini memberikan makna secara institusional bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak dapat dipisahkan dari segala proses kebijakan dan tata kelola pembangunan di desa, diantaranya fungsi pengawasan, pembahasan rancangan anggaran seperti rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang memuat rencana enam tahunan, dan penajaman prioritas pembangunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), serta pembahasan Peraturan-peraturan Desa (Perdes).
Saat diwawancara Sigap88news.com, Saepullah, Ketua PABPDSI Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa BPD masih belum diberikan tempat yang semestinya. “PABPDSI Lebak merupakan rumah besar bagi seluruh anggota BPD seKabupaten Lebak. Sehingga dengan kehadiran PABPDSI ini seluruh anggota BPD bisa memerankan dirinya sesuai dengan perintah perundang undangan, sehingga tidak dipandang sebelah mata,” tuturnya.
Selanjutnya Saepullah berharap penyelenggara pemerintahan desa (Kepala desa dan bpd) bersinergi dan saling memahami serta menghargai peran, tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya berharap pemerintah desa tidak perlu beranggapan kehadiran PABPDSI sebagai ganjalan yang akan menghalangi kinerja pemdes, justru sebaliknya kekuatan BPD semestinya dielaborasikan bersama pemerintah desa dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakat menuju good goverment desa,” terangnya. (AR)