Banten, Sigap88news.com – Kebijakan Pejabat Pemerintah Provinsi Banten disorot terus oleh Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Mohamad Ojat Sudrajat.
Belakangan ini Ojat Sudrajat mempersoalkan sekaligus melaporkan Surat Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Banten terkait mutasi empat ASN.
Laporan itu disampaikan Ojat ke Irjen Kemendagri yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI serta Ombudsman.
“Tindakan Penjabat Sekda Banten yang melakukan mutasi atas 4 (empat) orang staf di lingkungan Pemprov Banten, sudah saya laporkan,” kata Ojat dalam pers rilisnya yang diterima Sigap88news.com pada Jumat (23/09/2022).
Ojat menyebutkan, mutasi itu terjadi di Bapenda Provinsi Banten. Keempat ASN itu dimutasi dan dikembalikan ke Dinas PUPR, UPT Jembatan dan Jalan Pandeglang.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penjabat Sekda Banten, karena mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Kini, Pemerhati Kebijakan Publik Banten itu mengaku dirinya mendengar informasi bahwa SK mutasi tersebut dibatalkan. Jika informasi pembatalan yang dia terima itu benar, lanjutnya, maka dengan sendirinya kebijakan itu dianggap menyalahi aturan.
“Kami selaku pihak yang pertama kami mengangkat permasalahan ini,
mengucapkan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan atas suatu kebijakan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ojat melanjutkan, hal ini secara tidak langsung telah “membuktikan” sekaligus
“mempertanyakan” manajerial PNS yang dilakukan oleh Pj. Sekda Banten saat
ini, karena kebijakan yang telah diambilnya sudah salah dan merugikan
khususnya 4 orang PNS tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan.
Oleh karena itu Ojat menyarankan agar Pj Sekda Banten mundur dari jabatannya.
“Untuk itu, akan lebih “gentle” jika Pj. Sekda Banten, menyatakan
mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Banten,” tegasnya. (AR)