Banten, Sigap88news.com – Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lebak Agus Ider Alamsyah, menyoroti terkait pelaksanaan pemilihan seleksi Perangkat Desa Karang Pamidangan yang diselenggarakan oleh pihak Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ia menduga ada praktek yang patut dipertanyakan dalam proses seleksi tersebut.
“Telah dilaksanakan pemilihan seleksi Prades di desa Karang Pamidangan oleh panitia yang dibentuk pihak Kecamatan Wanasalam dengan sistem terbuka katanya, namun demikian ini menjadi persoalan dikarenakan kami mencurigai ada praktek-praktek kotor yang telah dilakukan oleh pihak panitia dan Camat Kecamatan Wanasalam. Kenapa saya katakan demikian, karena sistem penilaian menggunakan alasan jika lulusan SLTA nilainya sekian dan jika lulusan S1 nilainya sekian,” terang Agus Ider, Rabu (14/09/2022).
Apalagi, lanjut Agus Ider, katanya pihak kecamatan menunjuk akademisi dari daerah sekitar yang menurut mereka akademisi profesional.
“Dan ketika dikonfirmasi ke Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sama jawabannya seolah-olah mereka yang sekolahnya menggunakan ijasah paket mulai dari tingkatan SMP sampe SLTA itu dijadikan alasan untuk menilai seseorang berkerja secara tidak baik, ini kan rasis,” katanya.
Atas dasar itu, ia akan melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Saya akan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten Lebak dan mungkin dalam waktu dekat kami di komisi 1 akan memanggil Camat Kecamatan Wanasalam, Panitia Kecamatan Wanasalam, salah satu peserta anggota seleksi dan BPMPD untuk dimintai keterangan terkait penerimaan Prades yang telah dilaksanakan kemarin. Kami juga akan cek berapa anggaran yang sudah digelontorkan terkait seleksi Prades di Kecamatan Wanasalam,” tuturnya.
Terpisah, Camat Wanasalam Dadan Rusman Wardana saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait nilai lulusan itu ada rentang nilai sesuai dengan Surat Keputusan BPMPD Nomor 141/153-BPMPD/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Format Administrasi Rotasi dan Rekrutmen Perangkat Desa sebagai Penjabaran dari Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Ada di SK BPMPD. Untuk penggunaan tim akademisi saya sengaja untuk mengurangi kecurigaan adanya kecurangan, kami gunakan akademisi dari Universitas, Akademisinya lulusan S2,” jawabnya.
Dengan adanya dugaan yang dilontarkan oleh Agus Ider Alamsyah, ia menilai itu sah-sah saja.
“Kami melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan itu dengan sebersih mungkin. Kalaupun dipanggil, ya kami siap saja, yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi seleksi Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Wanasalam dimulai dari tanggal 01 – 12 September 2022 yakni, Desa Muara untuk mengisi kekosongan Kaur Keuangan dan Desa Karang Pamidangan untuk mengisi kekosongan Kasi Pemerintahan dan Trantib.
(AR)